Jaksa Agung Menerapkan Restorative Justice pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Jaksa Agung Menerapkan Restorative Justice pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta - 17 Juli 2024 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa mekanisme restorative justice berhasil diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa Sayid Rofathullah alias Ydi RS dan Benji bin Junaidi.

Dalam siaran pers yang disampaikan, Dr. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa proses ini dimulai dengan permintaan maaf dari terdakwa kepada korban, diikuti dengan kompensasi finansial sebesar Rp 50 juta kepada korban dan Rp 80 juta kepada keluarga korban yang meninggal dunia.

"Mekanisme restorative justice ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tanpa perlu melanjutkan proses hukum yang lebih panjang. Terdakwa dan korban sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum lebih lanjut, sehingga menciptakan penyelesaian yang lebih cepat dan adil bagi kedua belah pihak," jelas Dr. Asep Nana Mulyana.

Kasus serupa juga diterapkan pada terdakwa lainnya, Febrianto alias Bim Bim Yohanes Intanrad dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang juga berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban.

"Penerapan restorative justice ini membuktikan bahwa pendekatan alternatif dalam penyelesaian kasus pidana dapat memberikan keadilan yang lebih manusiawi dan meminimalisir beban psikologis bagi semua pihak yang terlibat," tambah Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Selain itu, JAM-Pidum juga menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menerapkan mekanisme serupa pada kasus yang melibatkan terdakwa Andi Pandawa Lima alias Awal dari Kejaksaan Negeri Makassar.

Proses restorative justice ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting seperti pengakuan kesalahan oleh terdakwa, kesediaan korban untuk berdamai, serta tidak adanya niat dari kedua belah pihak untuk melanjutkan masalah ke jalur hukum lebih lanjut.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan proses peradilan di Indonesia semakin humanis dan efektif dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.(,, Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow