Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Motor di Bitung
Kabarindoraya.com | Jakarta - Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose yang menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang diselesaikan adalah perkara pencurian sepeda motor oleh Tersangka Marselino Efrayen Yeremia Parrtranie dari Kejaksaan Negeri Bitung.
Kronologi kejadian bermula ketika Tersangka Marselino datang ke rumah Sdr. Erik pada acara pesta ulang tahun. Setelah beberapa waktu, Tersangka meninggalkan pesta dan mengambil sepeda motor milik Saksi Sandro yang terparkir di depan rumah. Keesokan harinya, Tersangka mengembalikan motor tersebut setelah disuruh oleh Saksi Sandro. Proses perdamaian dilakukan dengan Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Korban, yang diterima dengan syarat proses hukum dihentikan.
"Setelah proses perdamaian, kami mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan permohonan tersebut disetujui," jelas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus tersebut, enam perkara lainnya juga diselesaikan melalui keadilan restoratif, termasuk kasus penipuan dan penganiayaan. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka telah meminta maaf, belum pernah dihukum sebelumnya, dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
1.Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum: “Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.”
2.Dr. Yadyn, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bitung: “Kami berharap dengan penerapan keadilan restoratif ini, semua pihak merasa puas dan kasus dapat diselesaikan dengan cara yang adil.”
3.Dr. Harli Siregar, S.H. M.Hum.**, Kepala Pusat Penerangan Hukum: “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sambil mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan.”(Zkr Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow