JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Nias Selatan Melalui Restorative Justice

JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Nias Selatan Melalui Restorative Justice

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta, 19 Juli 2024 Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui penghentian penuntutan dalam kasus penganiayaan di Nias Selatan melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil pada Kamis, 18 Juli 2024, setelah ekspose yang dipimpin oleh JAM-Pidum.

Kasus ini melibatkan Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Insiden terjadi ketika korban, Anolosa Nehe alias Ama Segar, sedang berjalan kaki pulang ke rumahnya di Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Tersangka menawarkan tumpangan dengan sepeda motor, yang akhirnya diterima oleh korban. Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor tersangka jatuh, menimpa kakinya, dan memicu kemarahan yang berujung pada penganiayaan korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pidum Arjuna Simanullang, S.H., dan Jaksa Fasilitator Yafila Kania Irianto, S.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui restorative justice. Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang diterima oleh korban. Selain itu, tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp3.000.000 kepada korban.

Setelah kesepakatan damai dicapai, permohonan penghentian penuntutan diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H., yang mendukung penghentian penuntutan dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. JAM-Pidum menyetujui permohonan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tidak adanya catatan kriminal sebelumnya bagi tersangka, ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun, dan kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa pemberian penghentian penuntutan ini merupakan bentuk kepastian hukum dan diatur sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

> "Keputusan ini mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar hukuman," ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Masyarakat di Nias Selatan merespons positif keputusan ini, melihatnya sebagai langkah maju dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan konstruktif. 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. atau Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H., di 081272507936 atau email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum(Redaksi)

-

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow