Jaringan Air Bersih Diputus,Warga Sentul City Kirim Surat Terbuka Ke Presiden

0
12

Bogor Kabarindoraya.com |

Komite Warga Sentul City,menyampaikan Surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. H. Joko Widodo, terkait dengan Pandemi Covid-19 yang menghantui warga Sentul City dan masyarakat pada umumnya, sehubungan dengan pemutusan jaringan air bersih oleh PT. Sentul City (SC) dan PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) yang ada di kawasan Sentul City.

Dalam hal ini, Ketua Komite Warga Sentul City, Deni Erliana mengatakan, Warga sentul city meminta perlindungan kepada Presiden atas tindakan kesewenang-wenangan PT. SC dan PT. SGC yang terus menerus mengintimidasi dengan cara memutus saluran air bersih PDAM meski warga patuh membayar tagihan air,Katanya

“Mereka berdalih warga Sentul city tidak mau membayar iuran Biaya Pengelolaan dan Pemeliharaan Lingkungan (BPPL). Padahal berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap salah satu amarnya menyatakan bahwa  “PT Sentul City, Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang” tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh Kawasan Sentul City karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,”Ujar Deni Dalam keterangannya,Kamis (19/3/2020).

Deni mengatakan, Selain putusan pengadilan yang melarang PT SC dan PT SGC untuk menarik BPPL, pemerintah Kabupaten Bogor juga telah mencabut izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dimiliki PT Sentul City berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang diperkuat hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Selain itu, berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya salah satunya menyatakan,Bahwa tidak boleh ada pemutusan air selama warga membayar tagihan air. Namun demikian, PT SC dan PT SGC dengan bebas mengangkangi hukum. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor pun tidak dapat berkutik, meskipun air yang mengalir ke rumah-rumah kami merupakan milik PDAM Kabupaten Bogor,Ungkapnya.

Lebih lanjut Deni mengatakan,Di tengah darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona,Salah satu pencegahannya adalah dengan cara hidup bersih, dimana hal itu sangat membutuhkan air bersih untuk membersihkan diri. Namun demikian, PT SC dan PT SGC masih saja melakukan pemutusan saluran air warga, “Hal tersebut selain melanggar hak asasi warga terhadap air, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan yang bersih, juga berpotensi memperburuk penyebaran virus corona dan membahayakan nyawa warga Sentul City dan sekitarnya,Jelas Deni.

“Pengadilan tertinggi telah memberikan putusan yang berpihak pada keadilan publik,Seharusnya Pemkab Bogor turut melindungi warganya dari tindakan-tindakan yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga,Ini justru terlihat acuh dan abai, bahkan cenderung membuat kebijakan-kebijakan yang merugikan warga,”Tutup Deni.(Fauzi/Ron)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini