Jelang MotoGP Mandalika 2024 : Kuasa Hukum Pejuang Tanah Mandalika Minta Jokowi Tuntaskan Polemik Ganti Rugi
Kabarindoraya.com | Lombok Tengah - Menjelang race utama MotoGP Mandalika 2024 yang akan digelar pada Minggu, 29 September 2024, di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), perhatian tidak hanya tertuju pada ajang balap internasional tersebut, namun juga pada polemik tanah yang melibatkan masyarakat setempat dengan PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), perusahaan milik Kementerian BUMN yang mengelola kawasan Mandalika.
Presiden Joko Widodo diagendakan akan hadir dalam acara tersebut. Momen ini dimanfaatkan oleh kuasa hukum pejuang tanah Mandalika dari LBH Madani Jakarta, Setia Darma, untuk menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Jokowi agar memperhatikan persoalan ganti rugi tanah yang hingga kini belum terselesaikan.
"Itu kan isunya kedatangan Presiden Jokowi ke Sirkuit Mandalika, semoga beliau bisa membantu penyelesaian ganti rugi masyarakat pejuang tanah Mandalika," ujar Setia Darma, Direktur LBH Madani Jakarta, kepada wartawan pada Sabtu (28/9/2024).
Menurut Setia Darma, kehadiran Presiden di Mandalika diharapkan bisa menjadi momen penting untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat yang telah lama berjuang menuntut ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sirkuit Mandalika.
"Sebagai momentum yang baik, saya berharap Bapak Presiden Jokowi bisa mendengarkan aspirasi masyarakat pejuang tanah Mandalika yang saya wakili saat ini melalui pemberitaan di media massa," kata Setia Darma.
Dia menjelaskan bahwa polemik antara masyarakat Mandalika dengan PT. ITDC terkait ganti rugi tanah sudah berlangsung bertahun-tahun, dan perlu segera diselesaikan. Banyak warga Lombok Tengah merasa hak mereka diabaikan, padahal tanah yang digunakan untuk pembangunan sirkuit tersebut adalah warisan turun-temurun yang telah dirampas secara sepihak tanpa kompensasi yang jelas.
"Segera akhiri dan selesaikan persoalan ganti rugi atas tanah masyarakat Lombok Tengah, yang telah dikuasai secara paksa sejak adanya Proyek Strategis Nasional tersebut. Sekali lagi, tolong Bapak Presiden Joko Widodo dengarkan aspirasi kami dari masyarakat pejuang tanah Mandalika yang hanya mengharapkan keadilan berupa ganti rugi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, meskipun Sirkuit Internasional Mandalika tampak megah dan menarik perhatian dunia, di balik kemewahan tersebut, banyak masyarakat setempat yang masih menderita karena tanah mereka yang diambil untuk proyek ini belum diganti rugi oleh PT. ITDC. Setia Darma mengatakan bahwa 57 warga yang tergabung dalam kliennya masih memperjuangkan hak mereka atas lahan seluas 105 hektare yang telah digunakan untuk pembangunan sirkuit tersebut.
"Klien kami sedang memperjuangkan hak mereka, karena tanah mereka diakui oleh PT. ITDC yang telah memasukkan lahan tersebut ke dalam Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) mereka, namun sampai sekarang tidak ada pembayaran ganti rugi," ungkap Setia Darma.
Ia juga menambahkan bahwa selama tiga tahun terakhir, ia terus memperjuangkan hak klien-kliennya dan mempertanyakan dasar hukum kepemilikan HPL oleh PT. ITDC tanpa adanya kompensasi yang adil bagi masyarakat.
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir belum memberikan tanggapan atas persoalan ini, meskipun sudah beberapa kali dikonfirmasi oleh media. Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Kementerian BUMN juga mengalami hambatan, dengan permintaan agar media terlebih dahulu mengirim surat resmi sebelum bisa melakukan wawancara.
Hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi penting terkait kepentingan publik. Bagi masyarakat pejuang tanah Mandalika, keadilan berupa ganti rugi sudah lama dinantikan dan momen MotoGP Mandalika 2024 ini diharapkan dapat menjadi titik terang penyelesaian polemik yang mereka hadapi.(Zkr Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow