Jika Surat Tidak Ditarik,Ketum BBR Minta Pengembalian 2 Milyar

Jika Surat Tidak Ditarik,Ketum BBR Minta Pengembalian 2 Milyar

Smallest Font
Largest Font

Jika Surat Tak Segera Ditarik, Ketum BBR Minta Pengembalian 2 Milyar Dari PD PPJ.

Kota Bogor – kabarindoraya.com

Konflik antara pemilik mandi cuci kakus (MCK) Blok A Pasar Kebon Kembang, Dudi Mahdi dengan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) terus menggelinding bak bola salju. Kini, Ketua Umum Benteng Bogor Raya (BBR) itu akan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,7 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pimpinan Andri Latif Asyikin Mansjoer, apabila mereka tetap menyodorkan surat perjanjian kerjasama operasi (KSO) dan mengambil pungutan serta mengambil alih tempat tersebut.

“Pendapatan saya disini sekarang sehari Rp 500 ribu, ya tinggal dikalikan 15 tahun saja nggak usah 20 tahun, walau sebenarnya hak kepemilikan saya sampai 20 tahun. Jumlahnya sekitar Rp 2,7 miliar. Kalau PD PPJ sanggup silahkan saja, sebab saya beli lunas MCK ini ke PT Javana Artha Perkasa Rp 100 juta,” ungkap Dudi , Selasa (24/10/16).

Menurut Dudi, pihaknya bukannya tak mau membayar apa yang menjadi keinginan PD PPJ. Namun, sejauh ini Blok A Pasar Kebon Kembang belum diserahterimakan oleh PT Javana kepada PD PPJ.

“Kan belum diserahterimakan, kenapa ada pungutan segala,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PD PPJ Syuhairi Nasution menyatakan bahwa KSO antara PD PPJ dan pihak ketiga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010.

“Jadi maksud disodorkannya KSO itu bukan kami ingin mengambil kepemilikan, tetapi agar pihak ketiga memberi kontribusi. Pemungutan tarif juga ada dalam SK Direksi Nomor 977 Tahun 2015” katanya.

Syuhairi menjelaskan, setiap pasar harus dilengkapi dengan fasos fasum seperti tempat untuk ibu menyusui dan MCK, dan sebaiknya fasos fasum tak boleh diperjual belikan.

“Kalau ada anggapan MCK itu fasos fasum yang diperjualbelikan, saya tidak paham,” ucapnya.

Setiap pengembang wajib menyediakan fasos fasum, misalnya MCK.

“Kalau seandainya itu memang fasos fasum kenapa dijual. Makanya bila diperlukan nanti kami akan panggil PT Javana,” bebernya.

Syuhairi menambahkan, apabila ternyata MCK itu tak terletak di lahan fasos fasum, maka tidak boleh ada MCK disitu.

“Tapi bila fasos fasum PT Javana harus mengembalikan uang ke pembeli MCK, dan MCK menjadi milik pasar. Namun saya kira semua persoalan bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama,” pungkasnya.(NaiWanMus)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow