Jika Tanda Tanganin SK Pengurusan Baru PPPSRS Apartemen Mitra Bahari. PJ Gubernur DKI Langgar Pergub

Jika Tanda Tanganin SK Pengurusan Baru PPPSRS Apartemen Mitra Bahari. PJ Gubernur DKI Langgar Pergub

Smallest Font
Largest Font

Keterangan Foto : Foto Istimewa

JAKARTA / Kabarindoraya.com

Direktur CBA
Uchok Sky Khadafi

Pada hari Rabu 12 Juli 2023 warga Apartemen Mitra Bahari mengadakan rapat umum anggota luar biasa II, untuk pengangkatan dan penetapan pengurus baru yang dilakukan oleh dua orang Panmus dan ada sekitar lima orang dari Dinas Perumahan Dan Pemukinan DKI, yang ikut dalam rapat tersebut.

Tapi sayang rapat umum anggota luar biasa II masyarakat dalam PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Apartemen Mitra Bahari telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.133 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pasal 61 C poin 5 (lima), karena Panmus (Panitia Musyawarah) hanya berjumlah dua saja.

Padahal menurut Pergub Nomor 132 Tahun 2018 pasal 61 C poin 5 (lima), Panmus itu harus berjumlah 5 orang, dan tidak boleh adanya intervensi dari orang Dinas Perumahan Dan Pemukiman DKI.

Maka untuk itu, kami dari CBA (Center for Budget Analisis) meminta kepada Pj (Pejabat) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk tidak gegabah menandatanganin dan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pengurusan PPPSRS Apartemen Mitra Bahari.

Apabila PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono berani mengeluarkan SK pengurusan PPPSRS tersebut, kami akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), karena mulai dari proses sampai diadakan rapat umum anggota luar biasa II telah terjadi dugaan Maladministrasi yang dilakukan Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow