Kapolres Metro Bekasi Akan Menindak Tegas Pelaku Investasi Bodong di Wilayah Hukumnya

Kapolres Metro Bekasi Akan Menindak Tegas Pelaku Investasi Bodong di Wilayah Hukumnya

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Dani Hamdani., S.I.K,. M.P.M, menanggapi saat dikonfirmasi awak media via seluler beberapa waktu yang lalu, dan jajarannya siap menindaklanjuti dan akan menindak tegas terkait kasus penipuan berkedok investasi oleh PT. Ardy Mandiri yang di nakhodai H. Amirullah Idris Cs dan jika terbukti para pelaku akan di kenakan pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan penipuan, seperti Pasal 378 KUHP ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan,"ungkap Dani Hamdani.

Perlu diketahui kasus ini bermula pada awal pelaksanaan investasi di awali pertemuan pada tanggal, 16 Desember 2024 dihadiri oleh Puspo, Ibu Nita, Ida (teman Bu Nita), dan Romdhoni, yang mewakili investor utama dan H. Amirullah Idris. Di pertemuan tersebut, Romdhoni memperkenalkan diri sebagai marketing dari PT. Ardy Mandiri ia menyebutkan bahwa Bapak H. Amirullah Idris berminat untuk berinvestasi di pabrik di Arab Saudi.

Setelah serangkaian pertemuan, Puspo setuju dengan syarat-syarat yang diajukan, termasuk biaya operasional yang ditanggung oleh pihak Puspo. Adapun dana operasional yang ditransfer Rp.50 juta pada 19 Desember 2023 ke rekening H. Amirullah Idris di PT Bank KB Bukopin Tbk. serta beberapa transfer lainnya, dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Namun, tidak ada tindak lanjut dari pihak investor, sehingga membuat curiga. 

Karena percaya, kemudian Puspo mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan mencapai Rp. 5 miliar.(Redaksi Tim)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow