Kasat Pol PP Akan Sangsi Tegas Terhadap Oknum ASN Penerima “Saweran”

Kasat Pol PP Akan Sangsi Tegas Terhadap Oknum ASN Penerima “Saweran”

Smallest Font
Largest Font

Kasat Pol PP Akan Sangsi Tegas Terhadap Oknum ASN Penerima “Saweran”

Bogor Kabarindoraya-Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Cibinong yang mengaku menerima jutaan rupiah dari pengusaha galian ilegal di area Perumahan Metro Residence, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terancam terjerat sanksi tegas dari atasannya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Herdi mengatakan, pihaknya akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 untuk menindak oknum unit Satpol PP Kecamatan Cibinong yang menerima uang dari galian itu.

“Saya akan panggil oknum Satpol PP unit kecamatan itu. Jika terbukti melakukan pelanggaran kewenangan itu, kami akan terapkan sanksi seuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Herdi ke awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/09).

Ia menerangkan, anggota Satpol Unit Kecamatan Cibinong itu sangat tidak diperbolehkan menerima uang dari galian tanah. “Tidak boleh menerima uang dengan dalih apapun untuk aktivitas galian. Ini berlaku untuk semua unit di Kabupaten Bogor,” terangnya.

Lebih lanjut mantan Camat Cibinong ini mengungkapkan, dirinya tidak ada campur tangan atas aktivitas galian Metro Residence itu. “Saya tidak ada keterlibatan apapun untuk galian tersebut, apalagi disebut-sebut menerima uang juga dari aktivitas galian tanah itu,” katanya.

Ia menerangkan, adapun seseorang yang datang ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor itu meminta agar laporan di Polres Bogor dicabut. Permintaan pencabutan laporan itu juga tak langsung ke dirinya. “Kalau ada orang yang datang meminta untuk laporan di Polisi dicabut itu ada, tapi tidak langsung ke saya,” terangnya.

Ia memaparkan, dirinya tidak akan mengabulkan permintaan orang yang sempat datang ke Mako Satpol PP setelah Satpol PP melakukan penyegelan penghentian kegiatan atas galian Metro Residence itu. “Laporan di Polres Bogor tidak akan kami cabut sampai kapan pun. Langkah hukum ini kami lakukan untuk membuat efek jera terhadap pelaku pelanggaran Perda yang lainnya,” paparnya.

Sebelumnya, penanggung jawab galian tanah Metro Residence, Jaya Sumpena secara gamblang mengatakan, jika uang jutaan rupiah telah digelontorkan ke sejumlah oknum ASN guna memuluskan bisnisnya. Salah satu oknum yang disebut menerima dana darinya yakni Kanit Satpol PP Kecamatan Cibinong Atmawinata.

“Awalnya, sebelum kami memulai pekerjaan terlebih dulu meminta ijin lingkungan ke rawga setempat, RT, RW sampai ke Kelurahan. Tapi dikelurahan tidak mau memberikan ijin sebelum ada kesepakatan dengan Dinas Bina Marga dan Pengairan terkait dengan penggunaan trotoar dan sempadan jalan. Setelah dapat SPK (surat perintah kerja-red), kami minta petunjuk dan arahan ke pak Atmawinata, karena kami menggunakan truk besar oleh pak Atma untuk menyediakan uang sebesar Rp 70 juta, tapi tidak saya sanggupi karena terlalu besar buat saya,” ungkap Jaya.

Akhirnya, kata Jaya, dirinya memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk Atmawinata, Rp 1 juta untuk Camat Cibinong dan Rp 5 juta untuk DBMP. “Semuanya saya serahkan ke pak Atma. Bahkan, ketika kecamatan Cibinong mau mengadakan perayaan HUT RI pak Atma kembali meminta bantuan dana sebesar Rp 3 juta, tapi hanya terealisasi Rp 1 juta,” kata Jaya. (Wan/Mus)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow