Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan SYL. Bak Kisah Lama Cicak VS Buaya

Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan SYL. Bak Kisah Lama Cicak VS Buaya

Smallest Font
Largest Font

Keterangan Foto : ANTARA/Mentari Dwi Gayatri

Jakarta  | Kabarindoraya.com

Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji mengusut tuntas dugaan pemerasan pimpinan KPK tersebut. Karyoto menegaskan laporan yang masuk ke kepolisian akan diselesaikan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL. Dalam perkara ini, SYL sudah tiga kali dimintai keterangan polisi.

Ajudan dan sopirnya juga sudah diperiksa polisi. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam tahapan ini, polisi akan mencari siapa tersangkanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang sedang diusut itu disebut berkaitan dengan Pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Bunyi pasal yang biasa disebut pasal pemerasan dalam tipikor itu adalah sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Ya kalau perkara sudah masuk, akan kita selesaikan,” kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Karyoto juga mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Penyidik, masih melakukan serangkaian proses sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

” Ya ada hal yang sifatnya, penyidikan itu semacam sistem ada laporan masuk, ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa, gelar perkara, kan sudah dilaporkan. Nggak ada yang baru,” ucapnya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga diperas oleh pimpinan KPK. Siapa sosok pimpinan tersebut?

“Ya, kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima, nanti dari hasil penyidikan,” ujar Karyoto.

Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya masih berfokus pada perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan. Namun pihaknya juga mencari tahu sosok pasti pimpinan KPK yang memeras SYL.

“Nanti dilihat. Itu kan hasil dari penyidikan yang berikutnya,” katanya.

Menanggapi soal kabar beredar yang menyebutkan rumah Ketua KPK Firli Bahuri digeledah polisi. Karyoto tak membantah maupun membenarkan, namun ia menjelaskan secara umum soal upaya paksa dalam proses penyidikan di kepolisian.

” Begini, terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Masih dalam proses,” katanya.

Informasi mengenai penggeledahan ini muncul setelah Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan dugaan perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke tahap penyidikan. Sebagai terlapor dalam perkara itu disebutkan adalah pimpinan KPK.

(Doddy)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow