Kejagung Diminta Ambil Alih Penangan Kasus Mar Up RSUD Leuwiliang
Skala Prioritas Penanganan Kasus Korupsi RSUD Leuwiliang.
Bogor Kabarindoraya – Tak juga kunjung ada kabar kejelasan Kasus dugaan penggelembungan atau mark-up, pembangunan ruang inap di RSUD Leuwiliang mendapatkan perhatian serius dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong.
Hal ini dikarenakan, pada tahun 2016 ini Kejaksaan Negeri Cibinong di APBN hanya diberikan satu jatah menuntaskan kasus dugaan korupsi.
“Kasus di RSUD Leuwiliang itu masuk skala prioritas kami, saat ini kami masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Jabar, untuk menghitung kerugian di proyek tesebut,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cibinong Satria Irawan,dan kami sudah melayang kan surat ke Politeknik Bandung (POLBAN) bersama tim BPKP Jabar Turun ke lokasi,untuk investigasi,pada intinya kita masih menunggu hasil audit BPKP keluarkan,tapi pihaknya terus melakukan penangan kasus RSUD Leuwiliang ini kilah satria ke kabarindoraya via ponselnya Senin (19/09).
Bahkan Satria menjamin, ketika hasil perhitungan kerugian dari BPKP keluar, pihaknya akan langsung melakukan penyidikan kembali. “Intinya kasus ini terus lanjut, jadi kalau kasus Pembangunan rawat inap RSUD Leuwiliang tahun 2014 kita tidak tangani itu sangat tidak benar, karena kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPKP Jawa Barat karena ini yang menjadi dasar penyidikan kami” kilahnya.
Kasus dugaan penggelembungan anggaran pada proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Leuwiliang ini berhasil dibongkar Kejaksaan Negeri Cibinong pertengahan tahun 2015 lalu.
Proyek yang nilainya mencapai Rp 14,4 miliar ini, diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Anggaran pembangunan ruang inap ini bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2014 lalu.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Cibinong sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Helmi Adam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gerid Alexander David, Direktur PT Malanko yang merupakan kontraktor penyedia jasa.
Keduanya dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Pantoville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.
Kordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor (AMPB)Ruhiyat,meminta Kejaksaan Negeri Cibinong dalam menangani kasus Pembangunan Rawat Inap RSUD Leuwiliang yang sumber Dananya APBD Provinsi Jabar 2014,ini harus di usut tuntas,dan membongkar atau mengungkap siapa aktor intelektual dibalik terjadinya mark-up anggaran pembangunan ruang rawat inap di RSUD Leuwiliang.
“Kami sangat berharap, langkah tegas Korp Adhiyaksa ini jangan hanya membidik pelaksana dan kontraktor pelaksananya saja, tapi penyidikan harus mengungkap siapa aktor intelektual dibalik kasus yang merugikan keuangan daerah itu,Ujarnya.
Sementara Rahmatullah.ketua forum mahasiswa bogor(FMB) geram terkait kasus korupsi pembangunan RSUD leuwiliang yang hingga saat ini masih di tangani oleh kejaksaan negeri cibinong sejak dari tahun 2014 lalu sampai sekarang belum tuntas juga.hal ini menjadi pertanyaan besar buat kami..ada apa ini?
Rahmatullah juga menilai kejari cibinong tidak ada prestasinya sama sekali.buktinya satu kasus di rsud lw liang saja tidak kunjung selesai.jadi kami nilai kinerjanya kejaksaan negeri cibinong itu masih NOL besar.
Jadi kami meminta kejaksaan Negeri Cibinong segera tuntaskan kasus dugaan korupsi di Rsud leuwiliang ini, kalau tidak kami akan menurunkan semua mahasiswa bogor ke kantor kejaksaan Negeri cibinong untuk mempertanyakan kerja kejaksaan negeri cibinong,dan kami minta kasus RSUD Leuwiliang ini diambil alih Oleh Kejagung saja ujar Rahmat (sofwan)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow