Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Kabarindoraya.com | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024.
Para saksi yang diperiksa antara lain:
1.TSC dari PT Jujur Sentosa.
2 GNR, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI pada 2015-2016.
3.IA, Head Legal PT Kebun Tebu Mas.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka TTL dan beberapa lainnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku. "Kami akan terus mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan transparan dan objektif," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini merupakan salah satu perhatian serius karena berkaitan dengan kebijakan perdagangan yang mempengaruhi kepentingan masyarakat luas.(Redaksi 01)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow