Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
Kabaririndoraya.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Kasus ini terkait dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua saksi yang diperiksa adalah SND, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkayang, dan RI, seorang wiraswasta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan TPK dan TPPU pada sejumlah entitas di bawah PT Duta Palma Group, yaitu PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, PT KAT, PT AP, dan PT DP.
“Kami terus berupaya menuntaskan pemberkasan kasus ini agar bisa segera dilimpahkan,” ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Langkah Kejaksaan Agung dalam memperdalam penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit.
Sumber dari Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan. "Kami berharap agar seluruh saksi dapat memberikan keterangan yang benar dan mendukung penyelidikan ini," ujar M. Irwan Datuiding, Kabid Media dan Kehumasan.(Redaksi 01)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow