Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditas Emas

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditas Emas

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta -Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas emas dari tahun 2010 hingga 2022. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. AY, selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

2. DA, Direktur Utama PT Antam Tbk pada tahun 2019.


3. LSS, Direktur SDM PT Antam Tbk pada tahun 2019.


4. SDY, pegawai PT Antam Tbk.

Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka HN dan lainnya.

Menurut Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan komoditas emas.

“Pemeriksaan ini sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan keadilan dalam kasus ini,” ujar Dr. Siregar.(Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow