Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Tol Japek

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Tol Japek

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta - 14 Agustus 2024– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Para saksi yang diperiksa adalah:
1.AP, Direktur Pengembangan PT Jasamarga periode April 2018 hingga Juni 2020.
2.HPS, Kabid Teknik Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada 2016.
3.DP, Kepala BPJT periode 2019 hingga 2023.
4.AWK, Vice President Divisi HTE (Highway Traffic Engineering) PT Jasamarga periode 2015 hingga 2019.
5.DA, Staf pada PT Jasamarga periode 2015 hingga 2017.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka DP. 

"Kami memeriksa para saksi untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan dalam proses penyidikan kasus ini," ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan ini dengan transparansi dan ketelitian yang tinggi.(Zkr Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow