Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus PT Duta Palma Group Terkait Korupsi dan Pencucian Uang
Kabarindoraya.com | Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Saksi berinisial TTG, Direktur PT Darmex Plantations, diperiksa untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut. TTG terkait dengan penyidikan terhadap beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus TPK dan TPPU, antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Lebih lanjut, penyidik terus melakukan pendalaman terkait peran berbagai pihak dalam kasus ini yang melibatkan banyak perusahaan sawit di bawah PT Duta Palma Group.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi tersebut di sektor perkebunan sawit, yang diharapkan akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah pemberkasan lengkap.(Zkr Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow