Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditas Emas
Kabarindoraya.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas emas periode 2010 hingga 2022. Para saksi yang diperiksa adalah:
1. DT, Direktur PT Jardin Traco Utama periode 2010-2014
2. SJ, Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk
3. JP, Pensiunan Marketing UBPP LM PT Antam Tbk
4. HKT, Pelanggan Jasa Manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk
5. LE, Pelanggan Jasa Manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk
6. SL, Pelanggan Jasa Manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk
7. RA, Mantan Direktur PT Antam Resourcindo
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi atas nama Tersangka HN dan rekan-rekannya. Menurut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, "Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kejelasan dan akurasi dalam kasus ini."
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL., Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andri W.S., S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan.(Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow