Kejati DKI Jakarta Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Proyek Technopark Senilai Rp 1,2 Triliun

Kejati DKI Jakarta Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Proyek Technopark Senilai Rp 1,2 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta - Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) untuk periode 2018 hingga 2020. Tindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 6 September 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta menyatakan, "Kami telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Jakarta Selatan, sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok, dan rumah di Jalan Gebang Sari, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur."

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa unit laptop, PC, serta dokumen dan berkas penting lainnya. "Penyitaan ini dilakukan untuk keperluan analisis forensik serta untuk memperjelas peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini," tambahnya.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024, tertanggal 28 Agustus 2024. Nilai proyek yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 1,2 triliun.(Zkr)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow