Kejati Jabar dan Kejari Kab.Sumedang Eksekusi Uang Pengganti Ratusan Miliar
Kabarindoraya.com Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang melaksanakan Eksekusi Uang Pengganti Ratusan Miliar Hasil Tipikor Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Eksekusi uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653,- (Seratus tiga puluh sembilan miliar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025.
Eksekusi Uang Pengganti tersebut berdasarkan Putusan perkara tindakan Pidana Korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada tanggal 16 Januari 2025 atas nama Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara bin Megantara (alm) yang amar Putusannya sebagai berikut:
"Menyatakan Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) Dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 (empat) bulan :
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,- (Seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
Pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp139.022.245.653,- (Seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah)
Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 09 Januari 2025 yang berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, untuk dirampas dan disetorkan kepada kas Negara".
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow