Kerana Difitnah Kuasa Hukum PPK Citeureup Somasi TS

0
19

Citereup Kabarindoraya.com-
Kuasa Hukum dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Citeureup, Kabupaten Bogor Rachman Nugeraha mengatakan, hari ini pihaknya sudah melayangkan somasi kepada saudara inisial TS, dikarenakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan sudah memberikan ke terangan palsu terhadap kliennya, berupa fitnah soal pemberitaan tanda tangan palsu. Ketika Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) serentak belum lama ini, sebagimana yang diatur dalam Pasal 310,311,317 dan Pasal 220 kiitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Klien kami jajaran PPK Citeureup masa kerja November 2017 sampai Juli 2018, amat keberatan dengan pemberitaan dan tuduhan yang sudah dilakukan oleh TS tersebut,” tegas Rachman saat dihubungi wartawan Selasa (31/7/18).

Rachman menambahkan, dengan adanya somasi tersebut, pihaknya akan menunggu sampai besok permintaan maaf dari pihak-pihak terkait yang sudah menuduh kliennya. Guna mengklarifikasi baik di media cetak maupun online. Bila tidak kasus ini akan dibawah kepada pihak yang berwajib, untuk menempuh jalur hukum. Sebab selama ini dalam menjalankan tugasnya PPK bekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. I Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang’Undang No 1 Tahun 2014.

“Dalam Pemilihan Gubemur dan Bupati,” kemarin tambahnya.

Sebelumnya, Ketua PPK Citeureup, Rafidon Jirus mengatakan, pihaknya benar-benar merasa difitnah soal pemberitaan, dugaan tanda tangan palsu yang dilakukan oleh oknum petugasnya. Dengan begitu saat ini dirinya sudah menyiapkan, kuasa hukum, guna melaporkan balik tuduhan yang di lontarkan kepada jajarannya.

“Kami sudah siap dan semua sudah diserahkan kepada pengacara yang akan menempuh jalur hukum,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Kecamatan Citeureup Senin (30/7/18).(wan/rul)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini