Ketua DPD Golkar Kota Bogor Pastikan Tidak Ada Gelar Palsu

0
18

Bogor | Kabarindoraya.com

Isu dugaan penggunaan gelar palsu yang tengah menyerang Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, akhir-akhir ini, dibantah oleh politisi Golkar tersebut. Pasalnya, Eka mengatakan bahwa gelar M.Si yang tercantum dalam SK penunjukan wakil pimpinan dewan, ia dapatkan dari Sekolah Tinggi Adiministrasi (STIA) Menarasiswa pada 2017 lalu.

“Saya mendapat gelar S2 itu dari Menarasiswa judul tesisnya “Pengaruh Perencanaan dan Pengorganisasian Terhadap Kinerja Anggota DPRD Kota Bogor”. Saya lulus 2017 lalu, tapi baru diwisuda bulan lalu,” ujar Eka kepada wartawan, Rabu (11/9).

Sementara untuk gelar S.I.P, kata Eka, didapatkannya dari Universitas Syamsul Ulum. “Tapi selama ini, saya hanya memakai gelar S.I.P saja. Jadi nggak betul kalau saya pakai gelar palsu. Silahkan boleh dicek langsung ke dua perguruan tinggi itu,” kata politisi Golkar itu.

terkait gelar M.M yang tercantum dalam SK DPP nomor R-856/Golkar/VIII/2019 yang tentang penunjukan dirinya sebagai wakil pimpinan dewan dari Golkar. Eka mengaku sama sekali tidak mengetahuinya mengapa gelar Magister Manajemen itu melekat di belakang namanya. “Saya nggak tahu, yang pasti saya tak punya gelar M.M,” ungkapnya.

Mungkin, kata dia, hal itu terjadi lantaran banyaknya dokumen yang SK pengangkatan pimpinan dewan dari seluruh Indonesia, sehingga membuat bagian administrasi salah ketik. “Ya, bisa saja salah ketik, namanya juga manusia,” katanya.

Lebih lanjut, Eka menyatakan bahwa tudingan penggunaan gelar palsu sudah dua kali dialamatkan kepada dirinya. “Pertama waktu 2014. Kemudian saya minta yang menuding saya kroscek langsung. Ternyata kan tidak benar tuduhan itu. Sekarang tudingan itu muncul lagi. Bagi saya sudah biasa, nggak ada masalah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Tauhid J Tagor mengatakan bahwa isu penggunaan gelar palsu adalah pembunuhan karakter. Sebab, DPD menyerahkan lima nama termasuk Eka Wardhana ke Golkar Jawa Barat sesuai dengan titel yang ada.

“Eka Wardhana ketika itu gelarnya masih S.I.P. Dia baru dapat S2 gelar M.Si sebelum pelantikan dewan. Jadi nggak ada itu gelar palsu, orang kami yang bawa kok ke DPD. Kan proses penunjukan wakil pimpinan itu dari DPD ada 5 nama yang dibawa,” katanya.

Kata dia, adanya penulisan gelar M.M pada SK DPP terjadi kemungkinan karena adanya kesalahan administrasi. “540 berkas kabupaten/kota se-Indonesia itu dibawa ke DPP. Jadi wajar saja ada kesalahan ketik,” Tutupnya

(Gie)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini