Ketua DPRD Kabupaten Bogor Aktivitas PT.JGD Segera Dihentikan

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Aktivitas PT.JGD Segera Dihentikan

Smallest Font
Largest Font

Jaro Ade: Baiknya Hentikan Aktivitas PT JDG

Cibinong – kabarindoraya.com

Aksi petani ikan Pamijahan untuk menuntut Pemkab Bogor memberikan kejelasan atas musibah yang dialami petani ikan akibat aktivitas pembangunan pembangkit listrik tenaga minihidro oleh PT JDG.

Menurut salah satu peserta aksi dari Walhi Jabar Dadan Ramdan, PT JDG tidak memiliki kapasitas dan keahlian sebagai perusahaan pembangkit listrik tenaga Minihidro. “Kami sudah melakukan investigasi sejak Juni 2016 hingga kini bahwa aktivitas perusahaan itu tidak memiliki ijin dan mengakibatkan kerugian 53 orang petani ikan di 202 kolam running ikan air deras. Hingga kini ada janji yan tidak dipenuhi dan melakukan kejahatan lingkungan,” kata Asep.

Ijin lingkungan, lanjutnya, menjadi salah satu ijin pokok bagi perusahaan untuk beraktivitas dan ini belum dipenuhi. Perusahaan juga tidak mengganti rugi longsor yang membuat petani ikan merugi. “Ini harus dihentikan. Tapi kami awalnya masih menghormati kesepakatan yang telah dicapai antara petani dan perusahaan tapi perusahaan sudah tidak lagi menghormati kesepakatan,” tegasnya.

Para demonstran berharap Bupati dan DPRD bisa mengambil keberpihakan kepada warga agar kelangsungan hidup warga dari usaha ikan air deras dapat terus berjalan. “Kepada siapa lagi kami meminta dan berharap selain kepada Bupati dan DPRD untuk bisa memenuhi tuntutan warga,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi mengatakan pihak dewan sudah menyikapi tuntutan warga dan dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke lokasi pembangunan dan warga korban longsor. “Dalam waktu dekat dewan melalui Komisi II membidangi perikanan dan pertanian akan melakukan kajian dan sidak ke lokasi pembangunan,” ujar Jaro Ade sapaannya.

Hasil rapat kamis sore (5/1/2017)  ini bisa dilakukan dasar kajian bagi Komisi I dan Komisi II DPRD dan menindaklanjutinya. “Tuntutan warga ini sudah pernah dibahas di dewan. Tinggal nanti seperti apa hasilnya. Bila perlu kalau jelas salah kegiatan perusahaan itu dihentikan saja. Di Pemda ada aturan aturan yang harus ditaati,” tandasnya.( Herry Keating/Sofwan Kuncir)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow