Ketua Komisi I DPRD,Pemkab Bogor Harus Berani Tindak Tegas Perumahan Yang Belum Kantongi IMB
Penindaklanjutan Pelanggaran Green Citayam City, Tunggu DTBP
Kabarindoraya.Com Bogor
Sudah dibahas ditingkat pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, penindaklanjutan penyegelan perumahan Green Citayam City, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menunggu Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor.
Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan mengatakan, penindalanjutan dari peneyegalan penegak perda ini tinggal menunggu SKPD lain terkait perizinan, yang memang belum dikantongi pengembang perumahan Green Citayam City.
“Sekarang tinggal Tata Bangunan berani atau tidak melakukan proses. Kalau tidak berizin berikan teguran 1, 2, 3 dan limpahkan ke kami. Hal tersebut sesuai dengan SOP yang ada,” ujar Asnan kepada awak media, kemarin.
Ia menambahkan, jika langkah tersebut sudah dilakukan oleh DTBP Kabupaten Bogor, baru pihaknya melakukan tindakan lanjutan. “Jika sudah ada pelimpahan dari Tata Bangunan, maka kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan pembongkaran,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, temuan penegak perda di lapangan, untuk bangunan yang telah dibangun pengembang perumahan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Ya, semua bangunan yang tela didirikan itu sama sekali belum mengantongi IMB, bahkan izin dasarnya pun tidak ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali memanggil pengembang untuk melakukan penghentian kegiatan sebelum mengantongi semua perizinan yang berlaku di Bumi Tegar Beriman ini. “Mereka (pengembang-red) berjanji akan menghentikan kegiatan, tapi nyatanya tidak. Pengembang juga sudah melakukan pembohongan publik sebenarnya, karena menjual perumahan meski belum memiliki izin,” jelasnya.
Ia menerangkan, adapun rapat yang telah digelar di Sekretaris Daerah (Sekda) itu melahirkan untuk semua SKPD terkait bergerak menindaklanjuti penyegelan Satpol PP yang sudah dilakukan beberapa minggu lalu. “Saya belum lama dengar Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor juga seudah menyurati koperasi pengembang perumahan tersebut.
Sebelumnya, Humas BPMPTSP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto enggan berkomentar banyak terkait perizinan Green Citayam City ini. “Ya, urusan itu mah udah tingkat pimpinan daerah. Nanti saja,” katanya singkat.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sriwidodo mengungkapkan, penindakan pelanggaran perumahan tersebut tinggal menunggu keberanian pemerintah daerah saja. “Ya, kalau terbukti melanggar seharusnya langsung lakukan penindakan tegas. Jangan pandang bulu,” kata Kukuh.(Wan/do)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow