Kini Penangkapan dan Penetapan Tersangka Mantan Pejabat Mahkamah Agung ZR dalam Kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi
Kabarindoraya.com | Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait kasus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA di Bali.
ZR diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama LR, seorang pengacara, untuk mempengaruhi putusan kasasi kasus tindak pidana umum yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur. Sebagai bagian dari dugaan suap, LR berjanji menyediakan dana sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung yang menangani kasus tersebut dan tambahan Rp1 miliar untuk ZR.
Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, "ZR telah kami tetapkan sebagai tersangka karena bukti yang ditemukan sangat kuat terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kami juga menemukan bukti fisik yang signifikan dari hasil penggeledahan."
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya gratifikasi yang diterima ZR saat menjabat di Mahkamah Agung periode 2012 hingga 2022. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa ZR diduga menyimpan uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai total Rp920 miliar dan emas seberat 51 kg.
Harli Siregar menambahkan, "Dari hasil penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, kami menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang bila dikonversi mencapai nilai sekitar Rp920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kg dengan perkiraan nilai Rp75 miliar."
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah tempat ZR menginap di Hotel Le Meridien, Bali, dan menemukan uang tunai sejumlah Rp20.414.000 dalam berbagai pecahan.
Dengan bukti yang cukup, Kejaksaan Agung menetapkan ZR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024. Sementara LR, yang terlibat dalam kasus ini, telah terlebih dahulu ditahan pada 23 Oktober 2024.
ZR akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Redaksi Tim)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow