KMPB geruduk Dinkes dan DPMPTSP

KMPB geruduk Dinkes dan DPMPTSP

Smallest Font
Largest Font

Bogor | Kabarindoraya.com

Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) kabupaten Bogor Kembali di geruduk Keluarga Masyarakat Peduli Bogor (KMPB) , Senin (27/7/2020).

Pasalnya KMPB mencium Aroma kejanggalan pada dua Dinas tersebut terkait Pengelolaan anggaran Covid-19 dan terkait izin salah satu klinik di daerah Cilebut barat kecamatan sukaraja.

Koordinator Aksi Presidium Keluarga Masyarakat Peduli Bogor (KMPB), Sihol mengatakan, kucuran dana pada Dinkes dalam menangani pandemi Covid-19 dianggap tidak memberikan solusi selama empat bulan terakhir, yang jumlahnya ratusan miliar untuk bidang kesehatan. “Belum lagi Sumber dana lainnya, mengacu peraturan dan pedoman pencegahan dan pengendalian yang dikeluarkan kementerian Kesehatan, Timbul banyak pertanyaan, kemana anggaran itu? Kenapa Dinas Kesehatan Tidak Mempublikasi sebagai mana amanah undang-undang?” ujarnya.

Pihaknya menuntut Dinkes untuk membuka selebar-lebarnya rincian anggaran Corona yang jumlahnya fantastis, kepada publik yang selama ini terkesan ditutup-tutupi. Jika tidak mampu lebih baik mengundurkan diri. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor segera memanggil dan memeriksa Dinkes terkait pengalokasian dana Covid-19 yang bersumber dari uang rakyat yang kami duga carut-marut dalam pengelolaanya sehingga berpotensi terjadinya tindak pidana KKN.  “Juga Mendesak DPRD Kabupaten Bogor segera membentuk Pansus anggaran Covid-19,” tukasnya.

Tidak cukup disitu, pihaknya juga menggerudug Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait janggalnya proses perizinan salah satu klinik di Kecamatan Sukaraja, yang diduga sudah beroperasi namun belum mengantongi izin. Pihaknya menduga dinkes acuh pada perannya dalam mengawasi setiap praktek di kabupaten Bogor, hingga praktek tersebut berjalan tanpa izin. Mencium aroma ‘persekongkolan jahat’ yang berpotensi pada tindak pidana KKN yang dapat merugikan keuangan negara/daerah.

“Maka kami menuntut. Penegak Hukum untuk memeriksa Kepala Dinkes, beserta jajarannya, untuk memeriksa Kepala DPMPTSP beserta jajarannya, memeriksa seluruh Dokumen Perizinan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP rentang waktu tahun 2017 hingga 2020. Kami minta Penegak hukum sidak ke lapangan dan Menutup Praktek Dokter yang sudah tidak mematuhi peraturan sejak awal,” tutupnya.(Edy Murti,S.IP/ Juanda)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow