Kondisi Keuangan Memburuk,Izin Usaha BPR Kembali Di Cabut OJK

0
58

BANDUNG Kabarindoraya.com |

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar, yang beralamat di Ruko Pasar Central ES C-27, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor
KEP-38/D.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020.

Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing  tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Sekar sejak tanggal 8 November 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4% dan Tingkat Kesehatan tergolong Tidak Sehat.

Kondisi keuangan BPR semakin memburuk disebabkan penyaluran kredit yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan asas perbankan yang sehat. Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham Pengendali untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12% tidak terealisasi.

“Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk danpermasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujar Kepala OJK Jabar Triana Gunawan, Kamis (19/3/2020).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.(Fauzi/Rn)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini