Korcam Kecamatan Cigudeg dan PLD Akui Ketidak Tahuannya, Soal SPPT PBB di Wilayah Kecamatan Cigudeg
Bogor | Kabarindoraya.com
Persoalan gaduhnya Kekecewaan pembuatan SPPT PBB di salah satu desa Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, telah mendapatkan respon oleh Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Pajak kelas A Kecamatan Cigudeg. Pada Senin 14/08/2023.
Sebelumnya Kekecewan tersebut di rasakan warga yang seharusnya selesai pada tepat waktu, namun SPPT PBB selama 4 tahun itu yang tak kunjung selesai dengan tepat waktu. Oleh pengurus desa.
Keluhan Kekecewaan warga di salah satu Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, tersebut dirinya telah habis ratusan ribu rupiah. Hal itu betul adanya.
Namun, pihak kantor pelayanan UPT Pajak kelas A Kecamatan Cigudeg telah merespon cepat. Atas Keluhan warga memang ini sebuah kelalaian kurangnya komunikasi tidak berjalan oleh pengurus desa dengan pihak UPT Pajak,”ujar Pedamping Lapangan Desa. Cepi Saepul Hidayat dan Emi Suhaemi
SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan yang harus di bayar adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah.
“Sementara itu Dadang Daria Upaya selaku Koordinator Kecamatan Cigudeg (Korcam) dirinya merasa terbantu oleh dengan informasi yang melalui informasi media Kabarindoraya.com. sebagai pengingat atas adanya pemberitaan tersebut ini.
Iya kami akan buat sebuah pembelajaran untuk semua baik itu dari petugas PLD dan pihak desa begitupun pihak UPT pajak yang ketidak tahuanya,”kata dia
Namun hal itu menjadi tanggung jawab bersama, baik itu dari petugas PLD dan pihak desa setempat begitupun pihak UPT pajak yang ketidak tahuannya,”sambungnya
Atas ketidak tahuan tersebut yang pasti kami akan segera cepat selesaikan SPPT PBB milik warga yang merasakan Kekecewaannya soal pelayanan beberapa hari lalu. Dan alhamdulillah pemberkasnya hari ini sudah masuk di buat yang baru.
Dikarnakan pembuatan SPPT PBB ini harus lengkap, hal itu harus sesuai dengan berdasarkan lampiran yakni bukti kepemilikan, AJB, Sertifikat atau, Warkah tiga serangkai,”paparnya
Dadang Daria Upaya, berharap ini sebuah pembelajaraan dan menjadi kelalaian semua pihak, karna pimpinan saat ini sudah mengarah ke pada perbaikan untuk membuat arsip digital,”ungkapnya Dadang Daria Upaya.
Sementara terkait hal ini ketika dikonfirmasi ke Dinas pendapatan daerah hingga berita ini di tayangkan belum memberikan keterangan.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ke Kasi Intel belum menjawab konfirmasi kabarindoraya.com hingga ditayangkan Berita ini
(Dede Surya)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow