KPK Didesak Jangan pilih kasih di Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Masa Pertamina Gak Tersangkut?

KPK Didesak Jangan pilih kasih di Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Masa Pertamina Gak Tersangkut?

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak transparan dalam mengusut dugaan kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero). 

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, menegaskan meskipun sudah disebutkan bahwa tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang yakni 2 dari PT Telkom dan 1 pihak swasta, namun KPK harus berani juga menyeret pihak Pertamina.

Pasalnya kata dia, proyek dengan Kontrak Nomor SP-12/C00000/2019-SO, tertanggal 18 April 2019 itu melibatkan PT Telkom dan PT Pertamina (Persero) senilai Rp 3,6 triliun. Mencakup sistem monitoring distribusi dan transaksi penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina.

"KPK jangan tutup mata, Pertamina juga harus digarap tuh. KPK juga jangan pura-pura bodoh, membiarkan Pertamina tidak disentuh. Masa tersangka SPBU Pertamina hanya tiga orang, dua Telkom, satu swasta? KPK masih disimpan, sampai kapan nih? Jangan menyimpan kotoran yang busuk, nanti wangi bau menyengat juga keluar," kata Uchok saat berbincang dengan dengan awak Media, Minggu (23/2/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa 3 orang diduga tersangka adalah Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan (DR); SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza (W); Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar (E).

Uchok kembali menyoroti perjanjian kerja sama dalam proyek tersebu. Terungkap bahwa penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid dan Direktur Enterprise & Business Service Telkom Dian Rachmawan

Turut disaksikan oleh Menteri BUMN Rini M. Soemarno; Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar; Kepala BPH Migas M. Fanshrullah Asa; Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati; Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga.

"Mereka harus diperiksa semua, masa bawahan saja yang mau dikorbankan. Saya kira kasus dugaan korupsi LNG menjadi patokan juga buat KPK menyeret pihak diduga terlibat. Bahwa saat itu mantan bos Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan bersalah oleh KPK, sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat. Terbukti kan, akhirnya dia dihukum gegara perbuatannya itu," bebernya.

Ucok melanjutkan bahwa alokasi anggaran proyek tersebut dengan rincian Rp 2,8 triliun untuk pengadaan dan pemasangan sistem, infrastruktur pendukung, serta data center, dan Rp 788,5 miliar untuk biaya support. Jangka waktu pekerjaan ditetapkan mulai 4 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2019.

Namun PT Telkom disebut mengalami keterlambatan dalam penyelesaian proyek. Hingga 21 November 2019, baru 1.415 SPBU atau 25,64 persen yang berhasil diintegrasikan dari target 5.518 SPBU. Implementasi proyek ini jauh dari target yang direncanakan. Padahal, tahapan implementasi yang dijanjikan mencakup 1.000 SPBU pada 2018 dan 4.518 SPBU pada 2019.

"Dari data itu, saya harap KPK tak hanya menyeret pihak Telkom saja. KPK jangan pandang bulu juga. Namun patut dipertanyakan juga transparansi lembaga anti rasuah," harapnya. 

Saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa

Pada hari Rabu (19/2/2025) KPK memanggil mantan anggota BPH Migas Henry Achmad, Direktur PT ECS Indo Jaya Husin Tjandera, dan Direktur Utama PT Jaring Mal Indonesia Indra Aris Kurniawan.

Pada Selasa (18/2/2025) kemarin, KPK memanggil Head of Bussiness Strategic PT Sempurna Global Pertama Dwi Utomo Haryanto, Senior Analyst III Digital Transformation PT Pertamina (Persero) periode 2018-2020, Endriyanto, GM Sales Bussines Service & Sinergy Group PT PINS Indonesia periode 2018-2020, Ernis Rondang Marojahan, serta Direktur PT Sempurna Global Pertama Hendriyanto.

Pada Senin (17/2/2025) KPK memanggil Agustinus Yanuar Mahendratama, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas; Aily Sutejda, Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) periode 2018–2020; dan Anton Trienda, Karyawan BUMN, VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina.

Kemudian, Aribawa, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga; Asrul Sani Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018–2020; Benny Antoro, Pensiunan BUMN (Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia periode 2016–2019); dan Charles Setiawan, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama.

Pada Kamis (30/1/2025) KPK memanggil VP Sales Enterprise PT Packet Systems tahun 2018, Antonius Haryo Dewanto.

Pada Jumat (24/1/2025) KPK memanggil Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) periode 2016-2019, Otong IIP bersama dengan GM Procurement PT PINS INDONESIA periode 2017- 2018, Revi Guspa.

Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa; GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh; EGM Information Technology PT Telkom, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi.

Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan; External Relation PT AKR CORPORINDO, Tbk. Tri Margono; Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan; SGM SSO Procurement PT TELKOM Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza; Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar.

Pada Selasa (21/1/2025) KPK memanggil Pensiunan PT Telkom (Principal Expert Bagian Oil and Gas pada Divisi Enterprise Service PT Telkom Periode Tahun 2016-2019), DDW, Asisten Manager Channel Improvement PT Pertamina periode 2016-2019 Dwi Puja Ariestya; Senior Solution Architect (General Manager Project Business Big Data & IoT (Internet of Thing) PT Sigma Cipta Caraka periode 2018 Silvester Fadjar Tandabawana; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Nutech Integrasi Fiqih Syamsu Rokhman; Auditor PT Pertamina Hamdani Febrian; dan Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Patra Niaga Hari Prasetyo Tri Wicaksono.

Pada Senin (20/1/2025), KPK memanggil saksi perdana dalam kasus ini yakni Agustinus Yanuar Mahendratama, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas; Aily Sutejda, Head of Outbound Purchasing PT SCC; Anton Trienda, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero); Antonius Haryo Dewanto, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems; Charles Setiawan, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama; Aribawa, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga; Asrul Sani, eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia; Benny Antoro, mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia; dan Bobby Rasyidin, Direktur PT LEN Industri.

Dari 9 saksi itu, Antonius Haryo Dewanto, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems dan Bobby Rasyidin, Direktur PT LEN Industri, mangkir.(**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    1
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Populer Lainnya