KPK Dorong Sekwan,Tuntaskan LHKPN
KPK Dorong Sekwan, Tuntaskan LHKPN
Kabarindoraya.com Bogor – Masih belum semua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
Meskipun hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang (UU), sebanyak 38 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bogor hingga kini belum juga menyerahkan LHKPN.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melalui sambungan selulernya mengatakan, LHKPN merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk didalamnya anggota legislatif.
“Melaporkan LHKPN itu merupakan kewajiban bagi para penyelenggara negara, anggota DPRD itu merupakan bagian dari penyelenggara negara. Kita membuat proses semudah mungkin agar para penyelenggara ini segera melaporkan LHKPN sesuai amanat Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Febri Diansyah kepada Wartawan, Kamis (2/2).
Ia menambahkan, meskipun tidak ada sanksi dalam regulasinya, namun internal DPRD seperti Badan Kehormatan Dewan (BKD) mestinya berperan aktif dalam pengawasan maupun dorongan agar segera menyerahkan LHKPN.
“Dalam tahap awal, peran dari internal seperti BKD harus melakukan pengawasan dan dorongan kepada seluruh anggota agar segera melaksanakan amanat undang-undang,” tambahnya.
Terpisah, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Tohawi ketika dimintai tanggapannya terkait belum menyerahkan LHKPN, dirinya mengakui jika pengisian form dianggap terlalu sulit sehingga dirinya belum menyerahkannya.
“Kami mengalami kesulitan dalam pengisian form, memang ribet sekali pengisiannnya. Bukan kami menunda-nunda, tapi tapi memang sulit. Kami berusaha secepatnya untuk segera melaporkan LHKPN,” kata Tohawi.
Senada, politisi partai PPP Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin mengakui, jika pihaknya lupa menyerahkan LHKPN. “Iya belum, lupa. Dan memang kami kesulitan untuk mengisi formulir yang disediakannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bogor Nuradi mengatakan, meskipun pihaknya beberapa waktu lalu pernah mengundang KPK dalam sosialisasi memberikan pemahaman terkait dengan tata cara pengisian formulir dan penyampaian LHKPN, pihaknya berencana akan melakukan hal yang sama guna menyelesaikan sejumlah anggota Dewan yang belum menyerahkan LHKPN.
“Memang pengisiannya sulit, butuh ketelitian dari data yang dimilikinya. Tapi kan yang lain bisa dan sudah dilakukan, kami berharap seluruh anggota segera menyerahkan LHKPN,” kata Nuradi.
Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi terhadap anggota dewan, namun pihaknya hanya dapat mengingatkan. “Kami akan mencoba kembali menghadirkan KPK agar dalam mengisi dapat didampingi langsung oleh KPK,” imbuhnya.
Informasi yang didapat, 12 anggota DPRD itu ialah Erwin Najmudin, Irawan, Amin Sugandi dari Partai Golkar, Ida Farida, Sadari, Wasto, Eko Syaiful Rohman dari PKS, Adi Suwardi, Iwan Setiawan dari Gerindra, Juhanta dari PPP, Saptariyani dari PDIP dan Hendra Budiman dari partai Nasional Demokrat.
“Sebetulnya ada 13 anggota dewan yang sudah menyerahkan, cuma yang satu dikembalikan lagi karena belum lengkap,” tutup Nuradi.(Sofwan)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow