KPU Batasi Alat Peraga Kampanye di Pilkada 2020

KPU Batasi Alat Peraga Kampanye di Pilkada 2020

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | Kabarindoraya.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengurangi jumlah alat peraga kampanye (APK) di Pilkada 2020.

“APK seperti  spanduk, baliho, itu kan ada batasan maksimalnya, kalau tidak salah 150 persen dari yang diadakan oleh KPU. Jadi pasangan calon boleh mencetak sekian persen dari yang dicetak oleh KPU,” ujar Komisioner KPU RI Pramono melalui keterangan tertulisnya, usai diskusi virtual ‘Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2020’, Rabu (10/6/2020).

Pramono menuturkan, dalam pilkada sebelumnya, jumlah APK yang boleh dicetak calon kepala daerah secara mandiri maksimal 150 persen dari APK yang telah dicetak KPU. Hal ini sebagai imbas pembatasan sejumlah tahapan pilkada termasuk kampanye.

Pramono menyebutkan, pembatasan yang dimaksud misalnya jumlah audiens yang dibolehkan hadir dalam acara debat calon kepala daerah. Pembatasan itu dilakukan untuk menyesuaikan tahapan pilkada dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini.

“Karena ada beberapa aspek lain yang kita batasi, kita kurangi, maka ada beberapa aspek lain yang kita longgarkan,” katanya.

Menurut Pramono, mengutip hasip temuan riset, APK cukup efektif untuk memberikan pengetahuan pada pemilih tentang pilkada Banyak pemilih yang akhirnya menggunakan hak pilih karena mendapat informasi dari APK.

“Jadi ini bagian dari bagaimana kita membuat keseimbangan bukan hanya membatasi,” ucapnya.

Berdasarkan rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember. Sementara pemungutan suara serentak di 270 daerah digelar pada 9 Desember 2020.

Sebelumnya, KPU akan mengawali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 15 Juni.

Tahapan pilkada itu dimulai dengan mengaktifkan  jajaran penyelenggara pemilu ad hoc, atau sementara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Sejumlah petugas ad hoc sebelumnya sudah ada yang dilantik, namun dinonaktifkan sementara karena tahapan pilkada ditunda. Adapun sebagian lainnya belum dilantik karena telanjur tahapannya ditunda.

Menurut komisioner KPU RI, Ilham Saputra, pengaktifan atau pelantikan akan memperhatikan beberapa hal. “Ya memperhatikan yang bersangkutan masih memenuhi syarat atau tidak,” ujar Ilham.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemeriksaan terhadap penambahan anggaran Pilkada 2020, untuk protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Hasilnya, dari 129 daerah sudah melaporkan keuangan daerah, dan 57 daerah menyatakan mampu membiayai tambahan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“57 daerah menyatakan mereka mampu untuk membiayai dari APBD-nya, mampu membiayai tambahan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah masing-masing,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

Sementara, 72 daerah dari 129 daerah itu, ruang fiskalnya memang sulit meminta bantuan tambahan anggaran dari APBD. Sedangkan, 141 daerah sampai saat ini belum melaporkan kondisi keuangan daerahnya. Anggaran ini di luar dana pilkada yang telah disepakati melalui NPHD.

Tito juga meminta pemerintah daerah segera mencairkan dana pilkada sesuai adendum NPHD.(Eko.Budiono/Fzi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow