KPU Batu Bara Kami Berpegang Pada Dokumen Dan Peraturan Yang Ada, Terkait Penetapan Calon
Kabarindoraya.com | Batu Bara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan setelah menetapkan Zahir sebagai calon Bupati Batu Bara Pilkada serentak yang akan di gelar pada 27 November 2024, meskipun Zahir sudah berstatus tersangka dalam kasus seleksi PPPK tahun 2023, dan ditahan Polda Sumatera Utara.
Keputusan kontroversial ini, membuat masyarakat mempertanyakan akal sehat KPU dalam menjalankan tugasnya, serta mengabaikan integritas moral dalam proses demokrasi, ucap Fahri Maesah. Kamis (03/10/2024).
Zahir, yang sudah berada di balik jeruji besi, masih diizinkan maju sebagai calon bupati. Dalam penjelasan yang diberikan, Plh Ketua KPU Batu Bara, yang dikutip dari beberapa sumber media online ia berdalih bahwa penetapan Zahir sebagai calon Bupati telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Menurut Burhan, sepanjang syarat administrasi yang diperlukan terpenuhi, termasuk pendaftaran dan verifikasi dokumen, status hukum calon tidak secara otomatis menggugurkan pencalonan.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar," Apakah KPU benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penjaga demokrasi atau sekadar menjalankan formalitas aturan tanpa mempertimbangkan moralitas, ucap Fahri
Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Burhan menjelaskan bahwa selama proses pendaftaran, Zahir sudah melampirkan dokumen-dokumen yang dianggap sah, termasuk surat pengunduran diri sebagai bupati yang diajukan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami hanya berpegang pada dokumen dan aturan yang ada," ungkap Burhan, seolah menepis fakta bahwa seorang tersangka korupsi, yang ditahan pula, seharusnya tidak layak diberi kesempatan untuk maju dalam pilkada.
KPU juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penetapan calon. Burhan menegaskan, selama calon tidak mendapat keputusan hukum yang mengikat (inkracht) yang membatalkan hak politiknya, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk menolak pencalonannya.
Namun, apakah KPU benar-benar tidak punya ruang untuk bertindak lebih bijak dan mempertimbangkan dampak sosial dari penetapan ini dimata masyarakat Batu Bara.
Keputusan KPU ini dinilai banyak pihak sebagai bukti lemahnya respons terhadap isu-isu etika dan moral dalam pelaksanaan pilkada Batu Bara kali ini, tegas Fahri lagi.
Bukankah seharusnya KPU menjadi benteng terakhir yang menjamin bahwa calon-calon kepala daerah adalah mereka yang benar-benar bersih dan layak dipercaya untuk memimpin Batu Bara kedepan.
Dengan mengesahkan Zahir sebagai calon, KPU seolah memberi pesan bahwa seorang tersangka, bahkan yang sedang ditahan, tetap bisa melenggang dalam kontestasi politik seolah tidak terjadi apa-apa.
Publik pun bertanya, apakah demokrasi di Kabupaten Batu Bara masih berarti, atau sekadar menjadi ajang formalitas bagi mereka yang berusaha menyelamatkan karier politiknya dari dalam penjara.
Langkah KPU Batu Bara ini tidak hanya melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, tetapi juga memberikan sinyal berbahaya bahwa integritas moral tidak lagi menjadi syarat dalam pemilihan umum.
Dengan terus bersikeras bahwa penetapan Zahir sesuai dengan aturan hukum yang ada, KPU Batu Bara memperlihatkan ketidakpekaannya terhadap harapan publik.
Bukankah masyarakat Batu Bara berhak mendapatkan calon yang bersih dari jeratan hukum, Keputusan KPU yang terkesan "cuci tangan" ini justru memperlihatkan wajah birokrasi yang lebih peduli pada prosedur teknis dari pada prinsip moral dan keadilan.
Seiring waktu menuju hari pemungutan suara yang tinggal 1 bulan kedepan, masyarakat Batu Bara terus menanti, apakah KPU Batu Bara akan membuka mata dan telinga terhadap keprihatinan publik, atau tetap berlindung dibalik aturan, meninggalkan integritas sebagai korban proses politik yang kian dipertanyakan. (Rudi.Harahap)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow