KPU Dapat Batalkan Pasangan Calon Jika Melanggar Administrasi Alma : Sampaikan Regulasinya
Bogor. Kabarindoraya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan Suara (PPS) se Kota Bogor, yang dilaksanakan di Hotel salak Heritage Kota Bogor, Kamis (31/10) lalu, acara yang dibuka Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, S.Pd.I., SE menghadirkan 2 narasumber yang berasal dari akademisi UIKA, Dr. Ibrahim Fajri, SH., MEI dan dari Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, SH., MSi(Han).
Alma Wiranta selaku Kepala bagian Hukum dan HAM memaparkan dalam presentasinya,”Untuk menghidupkan hukum yang kadang-kadang tertidur sebagaimana dalam adagium, perlu penguatan kapasitas pemahaman dengan sosialisasi dari akademisi dan praktisi hukum, tanpa berdebat kusir karena sudah ada landasan hukum berupa regulasi yang tidak boleh ditafsirkan sembarangan, apalagi saat ini ketika berbicara Pilkada maka rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.”
Alma mengatakan,” Sebagaimana dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada yang saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, maka PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pasangan calon Kepala Daerah dipastikan menjadi rule if law atau pedoman semua pihak, baik KPU, Bawaslu, pemerintah dan semua masyarakat, oleh karenanya secara normatif pengetahuan ini harus dimiliki juga oleh penyelenggara Pilkada di Kota Bogor diantaranya PPK dan PPS.”
Lanjut Alma,” Ada 6 tipologi pelanggaran yang menjadi permasalahan dan akan dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, yang pertama persoalan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada, kedua pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan massif, ketiga pelanggaran tindak pidana pilkada, keempat pelanggaran administrasi pilkada,kelima pelanggaran lainnya dalam pilkada dan yang keenam adalah penanganan sengketa pilkada.”
“Merujuk pada pelanggaran administrasi dalam Pilkada maka regulasinya adalah PKPU Nomor 15 tahun 2024, aturan tersebut mewanti-wanti pasangan calon jangan sampai melakukan pelanggaran administrasi, karena dapat saja temuan bawaslu menjadi rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan pencalonannya,” Terang Alma wiranta yang juga berprofesi sebagai Jaksa dan pernah bertugas dalam Tim Gakkumdu Pusat Kejaksaan Agung tahun 2018-2019. ( Abah Tataros)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow