Kurang Dari 24 Jam, Polres Bogor Berhasil Ringkus Pelaku Curas Taksi Online

Kurang Dari 24 Jam, Polres Bogor Berhasil Ringkus Pelaku Curas Taksi Online

Smallest Font
Largest Font

Kurang Dari 24 Jam, Polres Bogor Berhasil Ringkus Pelaku Curas Taksi Online

Cibinong | Kabarindoraya.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap Taxi online di Jalan Tol Jagorawi, KM 36 Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Pada Selasa (11-04-2017) kemarin.

Kedua pelaku berinisial JDS (25) dan H (19). Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengkonsumsi obat penenang jenis Tramadol dengan alasan agar tenang dan Percaya diri.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Buser Polres Bogor, maka pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 jam 01.00 WIB para pelaku bisa ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka mengakui telah melakukan perbuatan penodongan sebanyak 5 kali terdiri dari 2 kali daerah Taman Mini dan 3 kali di daerah Bintaro.

β€œPelaku kesulitan menjual kendaraan hasil mencurinya, karena pihak Kepolisian sudah meningkatkan Operasi Kepolisian terutama terhadap Curanmor.” Ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky pada siaran persnya di Mako Polres Bogor, Rabu (12/4/17).

Kemudian, Lanjut Kapolres, database-database terhadap kendaraan yang hilang sudah semakin baik sehingga para pengguna kendaraan bermotor curian sudah banyak yang diproses sebagai penadah sehingga peminatnya terhadap kendaraan bermotor hasil curian semakin lama semakin berkurang karena beresiko penggunaannya.

“Masyarakat semakin cerdas karena kesulitan terkait penjualannya kembali. Di Bogor sendiri kasus 480 terkait kendaraan bermotor dan para pengguna yang diserahkan pada Polres-Polres lain sudah banyak. Ini merupakan salah satu upaya dari Kepolisian untuk mencegah meluasnya Curanmor dimulai dari memutus rantai suplai tersebut,” tegasnya

β€œKami dari Kepolisian menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap pemesan atau pengguna jasa Taxi online.
Kemudian ini juga merupakan aksi-aksi yang pernah diungkap di Polres Bogor. Artinya tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak, cepat atau lambat para pelaku itu akan tertangkap.” sambung Kapolres Bogor.

Kemudian Barang Bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol F 1807 FV, 1 (satu) unit Handphone JTe warna hitam, 1 (satu) buah dus Handphone Xiomi, 1 (satu) buah dompet cokelat, 1 (satu) buah tas slempang, 1 (satu) buah golok warna hitam beserta sarungnya dan 1 (satu) unit Handphone Haier diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas) tahun penjara.(Aziz)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow