Laporan Jaro – Inggrid Kansil Dipersidangan, Bakal Gugur di MK

0
33

Cibinong Kabarindoraya.com – Paska Pilkada 2018, Sidang perkara gugatan pasangan calon (Paslon) nomor 3 Jaro Ade-Inggrid Kansil nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018 terhadap KPU Kabupaten Bogor terancam bakal digugurkan.

Pasalnya, data-data yang dimiliki paslon nomor 3 yang di gelar di Mahkamah Kontitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (31/7) lalu, tidak sesuai alias tidak tepat sasaran. 

Informasi yang dihimpun, dalam sidang tersebut KPU Kabupaten Bogor sebagai termohon, Panwas dan Paslon nomor 2 Hj. Ade Yasin – H. Iwan Setiawan (HADIST) sebagai pihak terkait kompak menolak semua dalil dalil yang dipersoalkan kuasa hukum paslon nomor 3. 

“Kalau saya secara pribadi kalau melihat dan atau membaca hukum Administrasi seperti ini, sangat yakin gugatan paslon nomor 3 akan gugur (Ditolak-red). Merujuk syarat yang diatur UU Pilkada. Dasarnya gugatan tidak memenuhi unsur soal suara baik hasil pleno tingkat kecamatan maupun KPU. Hj. HADIST akan dilantik pada tanggal 30 Desember 2018. Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar,” kata Bambang Irawan, Ketua Harian  Forum Relawan Bogor Bersatu (FORBEST) kepada wartawan, Rabu (1/8). 

Ia menjelaskan, bahwa sangat Ironis saat hakim mendengarkan pembacaan surat gugatan paslon nomor 3. Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat merespon gugatan paslon nomor 3, Prof. Saldi Isra mengatakan hasil penghitungan baru versi paslon nomor 3 Ade Jaro-Ingrid Kansil memperoleh 815.245 suara, sedangkan paslon nomor 2 yaitu Hj. Ade Yasin – H. Iwan Setiawan, memperoleh 847.008 suara.

“Hahahahahaaaa…. mungkin dalam hati sang Hakim ‘lucu juga ya’ anda bilang ada suara yang hilang berkurang 65 ribu lebih, ini harus dibuktikan kemana yang hilang ini, karena tidak ada perubahan suara di klien saudara. Kok tiba-tiba menguap begitu, harus dibuktikan tolong diberikan bukti, kira kira disini perbedaannya antara penghitungan yang dibuat KPU dan perhitungan yang dibuat pemohon,” ujar dia yang menirukan perkataan Saldi Isra.

Lebih lanjut Bambang menambahkan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar dan agenda selanjutnya putusan perkara akan berlanjut atau tidak.

“Intinya, kami sangat yakin gugatan paslon nomor 3 akan gugur, karena merujuk syarat yang diatur UU Pilkada,” tegasnya.

Terpisah, Doelsamson Sambarnyawa, Ketua Umum Ormas Benteng Padjadjaran menyatakan, bahwa optimis sidang lanjutan MK yang diajukan oleh Jaro Ade-Inggrid Kansil pada tanggal 8 Agustus mendatang akan gugur. Menurutnya, seluruh masyarakat kabupaten Bogor sudah tahu siapa pemenang sesungguhnya.

“Seluruh masyarakat kabupaten Bogor bahkan dunia sudah mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Mau bicara apa lagi???. Inilah proses demokrasi Gentlemen sajalah, berani maju siap kalah, yang kalah ucapkan selamat kepada pemenang bukan malah tidak terima dengan kekalahan. Jadiakanlah Pilkada 2018 sebagai momentum kedewasaan dan pembelajaran demokrasi,” ujarnya.

Soal pelanggaran yang dituduhkan kepada paslon Hadist kata Doelsamson, malah mereka (paslon nomor 3) yang sangat banyak lakukan pelanggaran.

“Sangat banyak fakta-fakta di lapangan pelanggan yang dilakukan oleh paslon nomor 3. Salahsatunya bagi-bagi sembako yang jelas-jelas ada foto paslon nomor 3. Jika mereka mempermasalahkan ya sama saja menggali kuburnya sendiri,” bebernya.(Wan)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini