LBH Bogor Hadirkan Saksi Ahli Dalam Perkara Gugatan Jalan Rusak Di Kabupaten Bogor
LBH Bogor Hadirkan Saksi Ahli Dalam Perkara Gugatan Jalan Rusak Di Kabuupaten Bogor
Bogor – Pengadilan Negeri Cibinong
kembali menyidangkan perkara gugatan citizen law suit terhadap Bupati Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor terkait dengan jalan rusak di Kabupaten Bogor. Selasa (17/01/17)
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni, S.H., M.H yang menjadi Kuasa Hukum warga pada persidangan tersebut mengatakan, dirinya menghadirkan Saksi Ahli yaitu Dr. Arbijoto, S.H. MH yang merupakan Mantan Hakim Agung Republik Indonesia dan juga Dosen di Fakultas Hukum Universitas Tri Sakti.
“Dalam kesaksiannya (Ahli yang di hadirkan-red), menerangkan, bahwa sebagai warga negara dapat mengajukan mengajukan gugatan citizen law suit terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor, karena gugatan citizen law suit telah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan nomor 2596 K/Pdt/2008.”terangnya
Selain itu, lanjut Zentoni,Pemerintah Kabupaten Bogor juga dapat dihukum untuk melakukan langkah langkah konkrit untuk memperbaiki jalan rusak.
“Sidang berikutnya akan digelar pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2014 dengan agenda saksi dari pihak Bupati Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor.” Tukasnya(Ajis M /Wan)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow