LBH KBR Dukung Petisi Warga Terhadap Gubernur Jabar

LBH KBR Dukung Petisi Warga Terhadap Gubernur Jabar

Smallest Font
Largest Font

LBH KBR Dukung Petisi Warga Terhadap Gubernur Jabar

Bogor | kabarindoraya.com

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mendukung langkah warga yang membuat petisi terhadap Gubernur Jawa Barat, agar tidak memperpanjang ataupun menerbitkan ijin baru terhadap Primkokar Perhutani untuk melakukan kegiatan pertambangan di Gunung Kanaga yang terletak di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat belum lama ini.

“Kami mendukung segala upaya yang dilakukan warga untuk memperjuangkan terjaminannya hak atas lingkungan hidup, termasuk melalui petisi online ini”, ujar Fatiatulo Lazira, Direktur LBH KBR.

Menurut Fati, Gubernur Jawa Barat harus mendengar tuntutan warganya, apalagi warga pernah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Gubernur Jabar perlu menjadikan putusan PTUN Bandung pada tanggal 3 Mei 2016 lalu sebagai dasar untuk tidak memperpanjang izin ataupun menerbitkan izin baru terhadap Primkokar Perhutani”, kata Fati.

Fati pun mengajak, agar semua pihak turut bersolidaritas menandatangani petisi yang dibuat melalui change.org tersebut. “Menjamin tegaknya hak atas lingkungan hidup adalah tanggungjawab kita bersama. Oleh karenanya, saya mengajak semua pihak untuk turut serta mendukung petisi warga melalui change.org yang diberi judul “Salamet Keun Kanaga” ( https://www.change.org/p/gubernur-provinsi-jawa-barat-salamet-keun-gunung-kanaga ), ajaknya.

Untuk diketahui, salah satu warga Desa Antajaya, bernama Erwin Irawan, telah menginisiasi petisi online terhadap Gubernur Jawa Barat (18/1/2017) agar tidak memperpanjang izin terhadap Primkokar Perhutani yang akan segera berakhir pada bulan September 2017. Dalam petisi tersebut, Erwin mengatakan bahwa izin yang diberikan kepada Primkokar Perhutani banyak menyalahi aturan. Tidak adanya izin lingkungan, tidak adanya sosialisasi terhadap warga terdampak, adanya pelanggaran berbagai peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga demi memenuhi kelengkapan penerbitan izin, merusak lingkungan, serta dimenangkannya gugatan di PTUN Bandung.

“Kami juga meyakini, gunung adalah ‘Paku Bumi’. Bagi kami, apabila gunung dirusak (ditambang), maka hilanglah keseimbangan alam semesta. Jika keseimbangan itu hilang, maka bersiaplah terhadap segala bencana”, jelas Erwin.

Atas dasar itulah, Erwin dan warga Desa Antajaya menolak perpanjangan ataupun penerbitan izin baru.

“Kami menuntut kepada Bapak Gubernur agar tidak memperpanjang izin Primkokar Perhutani yang akan berkahir pada September 2017 ini untuk menambang Gunung Kanaga. Apalagi, berdasarkan sosialisasi yang pernah disampaikan kepada kami, Gunung Kanaga ini merupakan pintu masuk untuk menambang 7 (tujuh) gunung lainnya yang terletak di Kaki Gunung Sanggabuana, Jawa Barat,” tandasnya.(Nai /Yud)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow