LBH KONSUMEN JAKARTA SOMASI APARTEMEN CIMANGGIS CITY

0
89

 

Jakarta | Kabarindoraya.com

Terhitung hari ini Senin, tanggal 30 Mei 2022 LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari para konsumen Apartemen Cimanggis berjumlah 14 (empat belas) orang telah resmi melayangkan surat Somasi kepada PT. Pemata Sakti Mandiri selaku developer Apertemen Cimanggis City;

Menurut Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta permasalahan ini bermula dari sejak ditandatangani Pejanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018 hingga saat ini belum ada sama sekali pembangunan Apartemen Cimanggis City oleh developer PT. Pemata Sakti Mandiri sehingga diduga telah terjadi perbuatan wanprestasi/cidera janji yang sangat merugikan para konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“

LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari para konsumen Apartemen Cimanggis City memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT. Pemata Sakti Mandiri selaku developer Apertemen Cimanggis City agar segera mengembalikan seluruh uang milik para konsumen Apartemen Cimanggis City tesebut untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Kepailitan serta PKPU, tutup Zentoni;

Terima kasih

LBH Konsumen Jakarta

Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini