Lima Orang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Lima Orang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Smallest Font
Largest Font

Modus Pinjam Motor, Komplotan Curanmor Dibekuk Oleh Polsek Cibinong

Kabarindoraya.com Bogor -Pelaku curanmor dengan berbagai macam cara dengan berpura-pura pinjem motor ke korban, akhirnya tersangka curanmor pun berhasil melakukan aksi kejahatan nya, seperti kini yang dilakukan oleh pelaku curanmor kini Lima orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua berhasil Dibekuk oleh petugas Polsek Cibinong di rumah kontrakannya tanpa ada perlawanan.

Komplotan pelaku curanmor ini melakukan aksinya dengan modus meminjam motor korban, menggandakan kunci dan mencuri motor korban di waktu yang berbeda.

“Kelima pelaku curanmor ini mempunyai peran masing – masing, ada yang menggandakan kunci motor, mencuri, menyimpan, menadah hingga menjual motor curian,” ujar Kapolsek Cibinong Kompol Hida Tjahyono, Kamis (03/11/2016).

Ia menambahkan, kelima pelaku ditangkap bersamaan di rumah kontrakan, di wilayah Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong setelah pihak petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli.

“Pelaku AR, JUI, ALF dan DN kami tangkap dirumah penadah berinisial DD. Dalam penangkapan tersebut mereka tidak melakukan perlawanan. Mereka rencananya menjual motor curian senilai Rp.1,5 hingga Rp.2 juta,” tambah Hida.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan motor Honda Vario berwarna putih berplat nomor F 2955 PV berikut kunci duplikat.

“Komplotan pencuri ini sudah lama menjalankan aksinya dengan modus serupa. Setelah mereka tertangkap, Alhamdulillah angka kejahatan Curanmor di Kecamatan Cibinong jauh berkurang,” papar Kanit Reskrim AKP Sarjiman.

Para pelaku curanmor yang rata  berusia 20 hingga 38  tahun ini akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari lima tahun.

“Kami harap dengan terungkapnya modus ini, masyarakat lebih berhati – hati dalam meminjamkan kendaraan roda duanya. Selama dua bulan ini kami beehasil menangkap 3 komplotan pelaku curanmor,” jelasnya.

Ia melanjutkan, agar masyarakat berhati – hati dalam menerima gadai kendaraan atau bahkan menadah hasil curian.

“Jangan pernah terima gadai apalagi membeli motor atau mobil curian, karena akan ditangkap dan dikenakan pasal 363 ayat 40. Kalau mau terima gadai atau membeli motor bekas, ki sarankan mengecek kejelasan kendaraan tersebut di Kantor Samsat terdekat,” pungkas Sarjiman. (Sofwan)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow