LPSK Desak Polres Bogor Berikan Perlindungan Kepada Warga Antajaya Korban Percobaan Pembunuhan

LPSK Desak Polres Bogor Berikan Perlindungan Kepada Warga Antajaya Korban Percobaan Pembunuhan

Smallest Font
Largest Font
Tanjungsari | kabarindoraya.com
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Surat Nomor: R-0721/1.DPP-LPSK/12/2016, tertanggal 8 Desember 2016, mendesak Kepolisian Resort (Polres) Bogor untuk memberikan perlindungan kepada warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban percobaan pembunuhan dan penganiayaan oleh beberapa orang preman yang diduga dipakai oleh perusahaan yang sedang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Desakan itu disampaikan mengingat korban masih terancam dan pelaku belum juga ditangkap oleh kepolisian, bahkan masih bebas berkeliaran.
Tindakan premanisme perusahaan pertambangan ini terjadi ketika Primkokar Perhutani melakukan aktivitas pada 1 Desember 2016 lalu. Kemudian warga melakukan penolakan mengingat ijin perusahaan dimaksud sedang dalam proses hukum ditingkat kasasi dan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Aktivitas perusahaan ini telah merusak lingkungan hidup warga masyarakat yang punya hak atas lingkungan yang baik dan bersih, menimbulkan longsor, banjir, hancurnya mata air warga masyarakat, dan rusaknya sistem kehidupan secara menyeluruh. Selain itu, terdapat Surat Kepala Desa setempat yang ditujukan PT. Gunung Salak Rekhanusa (GSR), salah satu perusahaan yang diduga bekerjasama dengan Primkokar Perhutani agar tidak melakukan kegiatan pertambangan. Ketika terjadi penolakan oleh ratusan warga, -secara tiba-tiba sebanyak 2 (dua) orang preman mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam, berupa: pisau sangkur, golok dan senapan angin. Salah seorang diantaranya mencoba menusuk warga dengan pisau sangkur, tetapi ditahan oleh warga, termasuk anggota polisi yang berada di lokasi.
“Kami menilai Primkokar Perhutani dan/atau PT. GSR sengaja memprovokasi warga dengan melakukan kegiatan dan melanggar Surat Kepala Desa Antajaya No. 730/88/XI/DS/2016, tertanggal 21 November 2016, agar tidak melakukan aktivitas perusahaan selama proses hukum berjalan. Ini semakin menambah catatan buruk dimana perusahaan tidak tunduk dan patuh pada penyelenggara pemerintahan”, Ujar Fatiatulo Lazira, S.H. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) melalui siaran persnya.
Pihaknya menduga, lanjut Fati, Anggota Polsek Tanjungsari telah melakukan pembiaran, bahkan dengan sengaja melepaskan pelaku.
“Kami sangat mengecam tindakan aparat kepolisian yang berada di lokasi karena tidak segera menangkap pelaku. Terhadap Anggota yang kami duga sengaja melepaskan pelaku dan tidak menerima laporan warga, agar segera diberhentikan sebagai Anggota Polri” Tegasnya.
Fati Lazira menambahkan, kami mendesak agar Kepolisian Resort Bogor segera menangkap pelaku dan tidak menimbulkan kesan tidak profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami mendesak agar Polres Bogor segera menangkap pelaku berdasarkan bukti permulaan yang kami nilai sudah cukup dan mengusut keterlibatan perusahaan terhadap percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dialami warga ini. Tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera menangkap pelaku”, pungkasnya.n Yuda Muchtar

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow