LSM Gerak Akan Laporkan Kejari Kota Bogor Ke Jamwas

LSM Gerak Akan Laporkan Kejari Kota Bogor Ke Jamwas

Smallest Font
Largest Font

Gerak Curigai Langkah Kajari Bogor Ajukan Banding Dalam Kasus Angkahong.

Kota Bogor – kabarindoraya.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) Bogor. Pertanyakan niat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor Muhammad Teguh, yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya sudah memvonis tiga terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan menetapkan Walikota Bogor Bima Arya berserta Sekda Kota Bogor Ade Sarip sebagai Pleger atau pelaku dalam perkara korupsi markup Pengadaan tanah Jambu Dua.

Menurut ketua LSM Gerak Muhammad Sufi, langkah Kajari Bogor mengajukan banding selain janggal juga patut dicurigai. Kenapa? Karena selain putusan hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga seharusnya kejaksaan tidak membuang waktu dengan mengajukan banding namun segera menindaklanjuti putusan hakim dengan menaikan penyelidikan perkara tersebut yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi penyidikan dan menetapkan Walikota Bogor Bima Arya dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip yang telah diputus sebagai pelaku dalam perkara tersebut sebagai tersangka.

“Kami mencurigai niat dari pihak kejaksaan tersebut karena terlalu mengada-ada. Ketiga terdakwa sudah divonis 4 tahun. Sudah 2/3 tuntutan jaksa. Apalagi? Apakah ada skenario meloloskan pleger?,” tanya Sufi, Senin (10/10/16).

Sufi memaparkan argumentasinya dengan mengacu Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus . Dalam standar operasional prosesur penanganan perkara tindak pidana khusus itu disebutkan bahwa kejaksaan dapat mengajukan banding dalam perkara korupsi apa bila putusan majelis hakim kurang dari 1/2 tuntutan jaksa.

“Dengan vonis majelis hakim yang sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa maka janggal jika jaksa malah mengajukan banding,” paparnya.

Maka dari itu, Sufi pun berniat melaporkan Kepala Kejari Bogor Muhammad Teguh ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami akan segera membuat surat pengaduan kepada Jamwas, Komisi Kejaksaan dan KPK atas kejanggalan tindakan Kepala Kejari Bogor ini,” pungkasnya.(Nai/Wan)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow