LSM Gerak, Desak DPRD Kota Bogor Gunakan Hak Angket
LSM Gerak, Desak DPRD Kota Bogor Gunakan Hak Angket.
Kota Bogor || kabarindoraya.com
Desakan penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angka Hong kembali mengemuka. Kali ini, LSM Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak) mendesak DPRD Kota Bogor untuk segera menggunakan hak angket kepada Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto terkait perkara yang telah menyeret tiga orang sebagai terdakwa itu.
Ketua Gerak Muhammad Sufi mengatakan, ketiga terdakwa kasus korupsi lahan Angka Hong, yakni Hidayat Yudha Priatna (mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (mantan Camat Tanah Sareal), dan Ronny Nasrun Adnan (Ketua Tim Appraisal) telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu. Namun, dalam amar putusan terdapat nama petinggi Kota Bogor, yang diduga terlibat.
Atas dasar itu, kata Sufi, DPRD harus segera bersikap terhadap putusan majelis hakim Tipikor Bandung.
“Ini adalah sebuah perbuatan tercela yang dilakukan oleh pimpinan daerah,” ujarnya kepada wartawan, usai berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (8/12/16).
Menurut nya, penggunaan hak angket serta hak menyatakan pendapat harus dilakukan demi menyelamatkan Kota Bogor dari korupsi.
“Bila DPRD tak bisa melakukan hal tersebut berarti DPRD telah melindungi koruptor serta mendukung perkembanganbiakan korupsi di Kota Bogor,” bebernya.
“Bila DPRD tidak mampu menjalankan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana mengatur hal apa yang membuat seorang kepala daerah dikenai pemakzulan, berarti DPRD ikut terlibat dalam mengkorupsi Kota Bogor,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PPP, Andi Surya Wijaya (ASW) mengatakan bahwa hak angket bisa saja digunakan asal disepakati terlebih dahulu dalam forum.
“Itu kan hak politik anggota dewan, jadi bisa-bisa saja,” ucapnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap kasus Angka Hong masih bergulir. Atas dasar itu, yang bisa dilakukan saat ini adalah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.
“Kan masih dalam proses,” katanya.
Ketika ditanya apakah PPP siap menjadi inisiator penggunaan hak angket. ASW menyatakan, pihaknya telah sering menjadi inisiator.
“PPP sudah sering jadi inisiator, coba tanya juga ke fraksi lain,” kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP itu.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi menegaskan, hak angket tak perlu digunakan mengingat kasus dugaan korupsi lahan Angka Hong sedang berproses secara hukum.
“Terlepas itu ada perkembangan dari perkara itu, lebih baik diserahkan kepada proses hukum saja,” tegasnya.
Budi mengatakan, sebelumnya dewan sempat menggunakan hak interpelasi, walau akhirnya kandas di tengah jalan lantaran ada beberapa fraksi yang menarik diri.
“Langkah secara politik sebenarnya sudah dilakukan. Jadi sekarang lebih baik kita tunggu proses hukumnya saja,” pungkasnya.(Nai Wan)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow