LSM Pusaka Tapak Bogor Desak Bupati Blacklist Kontraktor Jual Beli Proyek
DESAK BUPATI BLACKLIST KONTRAKTOR JUAL BELI PROYEK INFRASTRUKTUR
Kabarindoraya.com Bogor – Ditengah derasnya desakan puluhan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat menyuarakan aspirasi masyarakat, ditemukan adanya indikasi sejumlah oknum yang diduga melancarkan bisnis jual beli proyek dan dugaan penyalahgunaan jabatan mengintervensi sejumlah PPK dalam menyiasati pemenang lelang proyek.
Hal ini membuat geram Direktur LSM Pusaka Tapak Bogor, Rukhyat Sujana dan kawan-kawan saat mendengar adanya indikasi yang tidak sedap ini. “Salah satu penyebab buruknya kualitas pembangunan proyek infrastruktur di bumi tegar beriman menjadi sorotan Pusat Kajian Strategis Tata Kelola Pemerintahan dan Korupsi Bogor,” kata Ketua Pusaka Tapak Bogor, Ruhiyat Sujana, Senin (24/10) malam.
Dirinya menilai adanya indikasi praktek Jual Beli Proyek maupun Surat Perintah Kerja di Kabupaten Bogor harus segera diusut tuntas karena ini bagian dari pelanggaran tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap mutu dan kualitas proyek. Termasuk adanya dugaan intervensi yang dilakukan oknum pemerintahan yang menyalahgunakan jabatannya dalam penanganan kasus yang dimanfaatkan untuk bermain mata dengan kontraktor dalam memenangkan proses lelang proyek disejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Bogor. “SKPD dan Inspektorat tentunya harus jeli dalam tupoksi pengawasan,” ucapnya.
Dirinya juga menuding pihak ULP jangan terkesan tutup mata adanya indikasi praktik jual beli proyek yang masih dibiarkan tumbuh subur. “Semua PPK wajib menolak SPJ karena pekerjaan tidak dilakukan oleh perusahaan pemenang lelang alias sudah dipindah tangankan pengerjaannya oleh pihak lain. Ini masuk kategori penyelewengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai SPK,” tudingnya.
Disisi lain, lanjut Rukhyat, penyelenggara pemerintahan dari mulai tingkat Kabupaten sampai tingkat RT dan RW harus peka menyikapi persoalan ini. “Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi praktik jual beli proyek dapat melaporkan kepada KPK. Dasar pelaporan sesuai dengan PP No 71 Tahun 2000 Pasal 2 dan 3, serta UU RI No 30 Tahun 2002 Pasal 11. “Setiap orang, LSM dan Ormas berhak melakukan pelaporan Tindak Pidana Korupsi langsung ke KPK. Akan tetapi barang bukti harus lengkap atas dugaan yang ditemukan itu,” jelasnya.
Rukhyat Sujana mengatakan, Pusaka Tapak Bogor mendesak Bupati Bogor untuk bertindak tegas dan memfungsikan struktur pemerintahan sampai tingkat bawahnya. “Bupati harus tegas melakukan blacklist oknum – oknum kontraktor maupun secara personal. Sebab, perusahaan yang sudah di blacklist pada tahun sebelumnya ternyata sejumlah oknum personalnya masih berkeliaran melakukan praktik jual beli proyek di Kabupaten Bogor,” desaknya. (Sofwan/Als)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow