Marak,Kukang Diperdagangkan Secara Ilegal di Sosmed

Marak,Kukang Diperdagangkan Secara Ilegal di Sosmed

Smallest Font
Largest Font

Marak, Kukang Dipedagangkan Secara Ilegal di Sosmed

Manager Program International Animal Rescue (IAR) Indonesia Robithotul Huda mengungkapkan bahwa saat ini satwa liar dilindungi di Indonesia khususnya kukang kian marak diperdagangkan secara illegal via media sosial facebook.

Menurutnya, apabila tidak ada penanganan serius dari pihak yang berwenang terhadap pelaku kejahatan tersebut maka akan mengakibatkan hilang/punahnya kekayaan keanekaragaman hayati yang menjadi salah satu kebanggaan Bangsa Indonesia.

“IAR Indonesia mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap kasus satwa dilindungi seperti yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resort Cirebon Cq. Kepolisian Sektor Kapetakan dan Dirjen Gakkum Sub Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada operasi penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa jenis kukang beberapa hari lalu,” katanya.

Huda berharap agar proses hukum pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai perdagangan.

“Selain itu diharapkan kegiatan penegakan hukum dan penyebarluasan informasinya melalui media dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pelestarian satwa dilindungi di Indonesia. Misalnya dengan tidak memperdagangkan, tidak membeli, dan tidak memelihara satwa liar dilindungi jenis apapun,” tambahnya.

Sementara Kepala Sub Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali, Achmad Pribadi di Cirebon, Jumat, 20 Januari 2017 lalu menegaskan bahwa para penegak hukum di Indonesia akan serius dan cepat tanggap menangani kasus kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.

“Kami mengirimkan pesan kepada seluruh pedagang online satwa liar bahwa kita tidak main-main dengan penanganan kasus kejahatan terhadap satwa liar dilindungi, ” kata Achmad.

Sebelumnya, Dirjen Gakkum KLHK dan Polres Majalengka berhasil mengamankan 27 individu kukang dari bandar/pedagang online berinisial AL dan AS di Cirebon dan Majalengka, Jawa Barat. Kedua pelaku telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta karena memperjualbelikan primata dilindungi jenis kukang.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow