Maraknya Reklame Liar Diangkot, Dispenda Kota Bogor Segera Lakukan Penertiban

Maraknya Reklame Liar Diangkot, Dispenda Kota Bogor Segera Lakukan Penertiban

Smallest Font
Largest Font

Marak Reklame Liar Diangkot, Dispenda Kota Bogor Segera Lakukan Penertiban.

Kota Bogor – kabarindoraya.com

Menjamurnya reklame tak berizin di kaca bagian belakang angkutan kota (angkot) di Kota Bogor, membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) gerah. Pasalnya, hal tersebut dapat menyebabkan lost potensi dari pajak tersebut. Alhasil, SKPD terkait berjanji segera melakukan penertiban.

Kepala Dispenda Kota Bogor Daud Nedo Darenoh mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan DLLAJ untuk melakukan pendataan guna mengetahui jumlah pasti berapa reklame yang terpampang di kaca belakang angkot.

“Kami masih melakukan pendataan untuk mengetahui berapa jumlah lost potensi, setelah itu baru kita tertibkan,” ujar Daud, Selasa (8/11/16).

Menurutnya, reklame yang terpampang di angkot wajib mengantungi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM).

“Harus ada izinnya, jadi nggak bisa asal pasang,” tegasnya.

Daud menjelaskan, meski pada akhir tahun ini Dispenda sudah mengantungi jumlah pasti terkait reklame angkot. Namun, penarikan pajak takkan bisa dilakukan pada tahun sama. Sebab, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Nilai Sewa Reklame, pungutan pajak dilakukan setahun sekali.

“Waktu tahun lalu sempat kami sampaikan ke pengusaha, salahsatunya Tokopedia. Namun, mereka menolak membayar setahun sekali, maunya bayar perbulan. Maka dari itu setelah data reklame komplit, kami akan melakukan kajian untuk mencarikan solusi terbaik bagi Pemkot dan pengusaha. Mudah-mudahan 2017 sudah mulai dilakukan pungutan,” jelasnya.

Daud menambahkan, Dispenda akan tetap memberlakukan denda sesuai dengan Perwali. Selain itu, terkait pemasangan reklame pada angkot harus mendapatkan rekomendasi dari DLLAJ.

“Intinya reklame itu  juga tak boleh menghalangi pandangan dari luar,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Ardiansyah menegaskan bahwa SKPD terkait, terutama DLLAJ harus segera bertindak cepat, mengingat keberadaan reklame di kaca bagian belakang angkot dapat memberikan ruang gerak bagi penjahat untuk beraksi.

“Masalah pajak tak tertarik itu urusan belakangan, yang penting itu keselamatan penumpang itu nomor satu,” ucap politisi PPP ini.

Ardiansyah menuturkan, dalam regulasi yang ada kendaraan umum tak diperkenankan untuk menutupi kaca dengan apapun, yang dapat mengganggu pandangan dari dalam maupun luar.

“Dari sisi itu saja harusnya DLLAJ segera melakukan penertiban, soalnya ini menyangkut keamanan dan kenyamanan penumpang. Jangan diam saja, kalau tak mau gerak mendingan tidur aja di rumah,” pungkasnya.(Nai Wan)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow