Membandel Asep Stroberi Didenda Rp.50 Juta

Membandel Asep Stroberi Didenda Rp.50 Juta

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Bogor - Satpol PP Kabupaten Bogor merujuk pada limpahan teguran dari DPKPP dan hasil rapat pembahasan Forum Pemanfaatan Ruang Daerah yang menetapkan bahwa perizinan PT. Jasa dan kepariwisataan Jawa Barat.

Kini yang berusaha di bidang Rumah Makan yang dikenal dengan sebutan RM Liwet Asep Stroberi puncak dapat diterbitkan dengan pertimbangan status lahannya cukup sebagai persyaratan penerbitan perizinan namun saat ini telah melakukan pelanggaran membangun sebelum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga ditetapkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan penindakan melalui proses yustisial.


Satpol PP Kabupaten Bogor telah melaksanakan penindakan sidang tipiring Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Kamis, tgl 22 agustus 2024 dan diputuskan bahwa PT Jaswita secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 4 th 2015 tentang ketertiban umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp. 50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.


Dimana yang bersangkutan telah membayar denda tersebut di hari yang sama dan diminta kepada yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow