Merasa Akan Dirugikan,Ketum BBR Akan Somasi PD PPJ

Merasa Akan Dirugikan,Ketum BBR Akan Somasi PD PPJ

Smallest Font
Largest Font

Merasa Akan Dirugikan, Ketum BBR Akan Somasi PD PPJ.

Kota Bogor – kabarindoraya.com

Dudi Mahdi, pemilik Mandi Cuci Kakus (MCK) di Blok A Pasar Kebon Kembang merasa dirugikan oleh ulah Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), yang menyodorkan perjanjian kerjasama operasi (KSO) tentang pengelolaan MCK yang dimilikinya.

Dalam surat bernomor 645.1/PKS.80-PDPPJ/2016 itu yang ditandatangani Direktur Utama Andri Laitf itu tertera pada Pasal 4 ayat (1) bahwa jangka waktu perjanjian ditetapkan hanya selama setahun terhitung sejak 1 Agustus 20016 dan berakhir pada 31 Juli 2017. Padahal, kata Dudi, ia membeli dari PT Javana Artha Perkasa selaku pengembang dengan harga Rp 100 juta untuk jangka waktu kepemilikan hingga 20 tahun ke depan.

“Jangka waktunya 20 tahun, saya belinya waktu 2014, masa sekarang disodorkan KSO yang berlaku Agustus 2016 sampai Juli 2017. Maksudnya apa ini, jelas PD PPJ merugikan saya. Untung istri saya belum nandatangan,” katanya, Kamis (20/10/16).

Selain itu, Dudi menuturkan, pada Pasal 5 ayat (8), PD PPJ juga mencantumkan bahwa apabila BUMD pimpinan Andri Latief melakukan revitalisasi maka pemilik MCK harus tetap memberikan kontribusi meliputi biaya pengelolaan operasional, kontribusi bulanan, dan izin pengajuan usaha selama setahun, yang jumlahnya kurang lebih Rp 3.333.333.

“Nah, yang lebih lucu lagi saya berkewajiban menyerahkan objek perjanjian dalam keadaan baik dan terpelihara pada PD PPJ bila jangka waktu perjanjian sewa berakhir. Selain itu masih banyak poin-poin yang merugikan saya,” imbuhnya.

Dudi mengaku telah melakukan komunikasi dengan penasihat hukumnya untuk segera mensomasi PD PPJ.

“Minggu-minggu ini mereka akan saya somasi. PD PPJ mau sewenang-wenang, saya tidak akan diam, akan saya lawan. Saya beli kok ke PT Javana dan sudah lunas, walaupun pembelian memakai nama istri saya Sri Novi Yanti,” ungkap pria yang juga Ketua Umum Benteng Bogor Raya (BBR) ini.

Dudi pun mempertanyakan biaya-biaya yang akan dipungut oleh PD PPJ di Blok A, sebab, setahu dia, PT Javana belum melakukan serah terima kepada PD PPJ.

“Kenapa PD PPJ mau mungut di Blok A, kan PT Javana belum menyerahkan ke PD PPJ. Kalau begitu sama saja dengan pungli dong. Kalau sudah begini kejaksaan dan kepolisian harus turun tangan menyelidikinya,” tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Unit Pasar Kebon Kembang, Adi Mandala mengaku telah menerima keluhan tersebut. Iapun meminta agar PD PPJ dapat mengevaluasi beberapa poin penting dalam KSO itu.

“Ya, saya sih minta untuk dikaji lagi oleh kantor pusat,” ungkapnya.

Adi menegaskan, sebagai kepala unit ia tidak bisa bertindak apapun, sebab semua kewenangan ada di tangan direksi.

“Makanya, kalau masalah hal itu jangan tanya ke saya, silahkan langsung ke direksi saja,” tandasnya.(NaiWanMus)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow