OPTIMALISASI PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) MENJELANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN
Cibinong | Kabarindoraya.com
Mendekati tanggal jatuh tempo masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yaitu pada tanggal 31 Agustus 2020, antusiasme wajib pajak sangat tinggi untuk melakukan pembayaran.
Terlihat antrian di setiap loket pembayaran pajak baik yang belokasi di kantor Bappenda maupun di UPT Pajak Daerah yang tersebar di beberapa kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Minat wajib pajak yang tinggi dalam melakukan pembayaran PBB P2 ini pun sebagai dampak diterbitkannya Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 Sampai Dengan Tahun Pajak 2019 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Bogor dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan PBB P2 Tahun Pajak 2020 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Bogor.
Sebagai upaya untuk mengantisipasi antrian wajib pajak yang melakukan pelayanan secara langsung di loket kantor BAPPENDA, terdapat penambahan loket pelayanan PBB P2 berupa tenda yang bertempat di lapangan parkir kantor Bappenda, yang saat ini sudah tersedia sebanyak 3 (tiga) buah loket perbantuan pelayanan PBB P2.
Pelayanan wajib pajak di loket tersebut tidak mengurangi kenyamanan wajib pajak dalam melakukan pelayanan PBB P2, selain tetap mematuhi protokoler kesehatan dengan memberlakukan jarak antrian kepada sesama wajib pajak dan penyediaan sarana untuk mencuci tangan serta penempatan hand sanitizer di tempat-tempat yang terjangkau oleh wajib pajak.
Berbagai inovasi pelayanan dilaksanakan oleh BAPPENDA dalam upaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak dan percepatan dalam pembayaran Pajak PBB P2. Selain melakukan peningkatan dalam pelayanan wajib pajak secara langsung, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pajaknya secara online.
BAPPENDA menyediakan fasilitas pembayaran online lewat ATM BJB, ATM BRI, Tokopedia, Bukalapak, Alfamart dan Indomart. Serta BAPPENDA juga sudah meningkatkan kerjasama dengan BJB melalui aplikasi Digital BJB yang dinamakan BJB Digi dalam hal pembayaran secara online.
Inovasi pelayanan yang dilakukan oleh BAPPENDA dalam memberikan kemudahan pembayaran tentunya berdampak juga terhadap peningkatan realisasi PBB P2 baik realisasi pokok maupun piutang. Sampai dengan tanggal 12 Agustus 2020 PBB P2 terealisasi sebesar 71.63 % dari target yang telah ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2020. Pencapaian target ini pun sebagai dampak dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor baik mengenai penghapusan denda administratif PBB P2, pembebasan PBB P2 untuk para pensiunan/veteran, dan penghapusan ketetapan pajak sampai dengan Rp. 50.000,-.
BAPPENDA akan selalu berinovasi dalam pencapaian realisasi target yang telah ditetapkan, baik dalam inovasi pelayanan untuk memberikan kemudahan wajib pajak ataupun sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah merupakan bentuk kepedulian masyarakat Kabupaten Bogor untuk ikut berperan aktif dalam memajukan pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor.(Redaksi/Adv)
~BAPPENDA JUARA~
Jujur, Amanah dan RAmah
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow