P5KP Desak Kejari Kota Bogor Tangkap Aktor Intelektual Pengadaan Lahan Pasar Jambu Dua
P5KP Minta Kejari Agar Segera Menangkap Aktor Intelektual Kasus Pengadaan Lahan Pasar Jambu Dua.
Kota Bogor – kabarindoraya.com
Derasnya aksi unjukrasa dari elemen masyarakat dan mahasiswa yang menuntut agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pasar Jambu Dua (Angkahong), seharusnya segera disikapi serius oleh Korp Adhyaksa. Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP), Rudi Zaenudin.
“Kejari dan Kejati harus lebih peka dan bertindak cepat dalam menangani perkara Angka Hong, dengan cara menangkap aktor intelektualnya. Jangan sampai penegakan hukum yang menyeret bos Pemkot menjadi tumpul,” ujar Rudi melalui siaran persnya, Rabu (19/10/16) malam.
Menurutnya, hingga kini masyarakat masih menanti langkah apa yang akan diambil Kejari dan Kejati terkait penuntasan perkara pembebasan lahan seluas 7.302 meterpersegi, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 43,1 miliar.
“Supremasi hukum harus ditegakan, kami meyakini pemerintahan Jokowi akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu, sesuai yang selalu dikampanyekan,” ungkap Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menuturkan, meski Kejari maupun terdakwa sedang melakukan upaya banding terhadap vonis majlis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Namun, perkara ini harus segera diselesaikan agar menjadi terang benderang siapa saja sebenarnya aktor di balik pembebasan lahan Angka Hong.
“Sejauh ini masalah Warung Jambu hanya menyeret bawahan selaku pelaksana perintah pimpinannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terus intens melakukan koordinasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami sudah melaporkan ke Kejati Jabar soal langkah-langkah yang akan diambil terkait perkembangan penanganan perkara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto.
Andhie melanjutkan, Kejari masih menunggu memori banding dari para terdakwa.
“Sampai sekarang kami masih menunggu memori banding dari para terdakwa untuk dijadikan salahsatu dasar membuat kontra memori banding,” ucapnya.
Selain itu, Kejari Kota Bogor masih menunggu salinan amar putusan yang hingga kini belum turun dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung.
“Kami menunggu juga salinan putusan lengkap untuk dijadikan dasar membuat memori banding. Yang jelas kita sudah laporkan semuanya ke Kejati. Hal itu ditujukan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam kelanjutan perkara Warung Jambu ini,” pungkasnya.(Nai/Sofwan)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow