PD PPJ Sosialisasikan Peraturan Perusahaan Kepada Pegawai Kantor Pusat

PD PPJ Sosialisasikan Peraturan Perusahaan Kepada Pegawai Kantor Pusat

Smallest Font
Largest Font

PD PPJ Sosialisasikan Peraturan Perusahaan Kepada Pegawai Kantor Pusat.

Bogor | kabarindoraya.com

PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) mensosialisasikan Peraturan Perusahaan kepada seluruh pegawainya di Kantor Pusat (19/1/). Sosialisasi ini merupakan tahap ketiga setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi oleh Kepala Bagian Umum Administrasi PDPPJ, Jenal Abidin di Aula Pasar Kebon Kembang (13/1).

Pegawai merupakan salah satu sumber daya perusahaan yang paling bernilai dan merupakan unsur aparatur dan pelaksana perusahaan yang dengan penuh kesetiaan, ketaatan, dan loyalitas mengabdi untuk kepentingan perusahaan.

Peraturan perusahaan tentang kepegawaian PDPPJ dibuat dalam upaya meningkatkan kinerja dan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai PDPPJ serta untuk lebih mengoptimalkan peran dan fungsi pegawai secara professional dan proporsional.

Direktur Umum PDPPJ, Deni Harumantaka mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan sosialisasi peraturan kepegawaian yang berlaku mulai tahun 2017, peraturan kepegawaian ini juga merupakan perbaikan penyempurnaan dari peraturan kepegawaian yang sebelumnya sudah ada.

“Ini kita sampaikan kepada seluruh pegawai agar para pegawai memahami aturan sebagai pegawai PDPPJ,” kata Deni, Jum’at (20/1/17).

Deni pun berharap setelah dibagikannya buku saku tentang kepegawaian diharapkan agar pegawai lebih taat dan bisa memahami aturan sebagai pegawai.

“Semoga dengan adanya peraturan pegawai ini diharapkan agar pegawai bisa lebih disiplin dan memahami sehingga dengan pegawai memahami, maka apa yang diharapkan perusahaan akan tercapai,” harapnya.

Hal tersebut sengaja diungkapkan Deni dikarenakan adanya hubungan sebab akibat, Pegawai merupakan asset PDPPJ yang paling tinggi nilainya sehingga harus memiliki moral, attitude, kemampuan, dan performa yang baik salah satunya dengan cara mengikuti aturan kepegawaian tersebut. Tiap pegawai diberi buku saku ini supaya dipahami dan dibaca.

“kalau terjadi pelanggaran apapun tidak ada cerita bahwa pegawai yang bersangkutan tidak tahu apapun, ikutilah aturan yang ada di buku saku ini,” ujarnya.

Di lembar terakhir juga terdapat adanya satu lembar yang harus ditandatangan pegawai dan dikumpulkan kepada bagian kepegawaian.

“Itu berarti bahwa pegawai tersebut telah memahami dan akan mengikuti aturan kepegawaian yang ada di buku saku tersebut,” pungkasnya.(Nai /Yud)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow