Pelaku Tindak Pidana Curanmor Roda Dua Berhasil Di Ringkus Polsek Seribu Dolok
Kabarindoraya.com | Simalungun - Jajaran Polsek Saribudolok Polres Simalungun, berhasil fingkus pelaku tindak pidana curanmor roda dua pada Senin (20/01).
Polsek Saribu Dolok telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) sesuai dengan informasi.
Adapun yang menjadi dasar dilakukan Penangkapan adalah LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / Polsek Saribu Dolok/ Polres Simalungun / Polda Sumatera Utara tanggal 8 Januari 2025.
Kapolsek Saribudolok AKP Nelson Manurung ,SH.Menjelaskan kepada awak jurnalis, bahwa kejadian bermula pada hari Senin, 6 Januari 2025, pukul 23.00 WIB.dan dilaporkan pda Rabu, 8 Januari 2025, pukul 22.10 WIB, telah terjadi pencurian kendaraan roda dua.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP), adalah jalan Kabanjahe Kampung Pelita, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, atau di kedai tuak milik Dedi Candra Saragih(39).
Adapun korban si pelapor adalah Sumantri Syahputra Ramadhan, laki-laki, 35 tahun, beragama Islam, pekerjaan buruh harian lepas, beralamat di Jalan Melur No. 27, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya terlapor atas nama
Septilanur Pradita alias Gogon, laki-laki, 29 tahun, beragama Islam, pekerjaan buruh bangunan, alamat Desa Durin Sembelang, Gang Keluarga II, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang (tertangkap).
Dari peristiwa tersebut korban mengalami Kerugian Materi senilai Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah),serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6083 WAQ, tahun pembuatan 2024.
Menerima laporan,selanjutnya kapolsek AKP N.Manurung,SH memerintahkan personil polsek saribudolok yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Daniel Suranta.Dan pada hari
Jumat, 17 Januari 2025 pukul 13.00 WIB, personil Polsek Saribu Dolok yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Daniel Suranta bergerak ke Medan.Dan.pada Sabtu, 18 Januari 2025 pukul 01.30 WIB, pelaku Septilanur Pradita alias Gogon ditemukan dan ditangkap di Balai Desa Durin Sembelang, Kecamatan Pancur Batu.
Selanjutnya pada Pukul 08.00 WIB, koordinasi dilakukan dengan Polsek Pancur Batu terkait informasi penadah atas nama Kepen, yang telah diamankan Polsek Pancur Batu dalam kasus Curanmor R2 di wilayah hukum Pancur Batu.Berdasarkan keterangan Kepen, sepeda motor hasil curian telah dijual kepada Sdra. Bedul di Kampung Auri, Polonia.
Upaya pencarian terhadap Sdra. Bedul di Kampung Auri Polonia tidak berhasil karena Bedul melarikan diri bersama sepeda motor tersebut.
Kemudian pada Sabtu, 18 Januari 2025 pukul 21.00 WIB, personil kembali ke Polsek Saribu Dolok membawa pelaku Septilanur Pradita alias Gogon untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dan penadah Kepen menjalani proses penyidikan di Polsekdan Pancur Batu.adapun penadah atas nama Bedul hingga saat ini melarikan diri, danlah sepeda motor belum.
“Polsek Saribudolok akan terus bekerja keras dalam menggungkap kasus ini,meskipun ada kendala dilapangan.Semoga proses penyidikan selanjutnya dapat memberikan hasil yang maksimal,” terang kapolsek AKP Nelson Manurung SH.(Rahayu Bayu/RH)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow